Kejari Konsel Eksekusi Dua Koruptor Retribusi Bandara Haluoleo

KENDARI, Rubriksultra.com –  Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) mengeksekusi dua tersangka korupsi penyimpangan keuangan negara terhadap penerimaan retribusi di Bandara Haluoleo Kendari Tahun 2013, Kamis 12 April 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konsel Enjang Slamet SH mengaku, dua tersangka itu adalah Ir Syamsir Sirali MSi dan Ibrahim.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, keduanya merugikan keuangan negara Rp 2.002.017.000 atau Rp 2 miliar.

“Tadi kita sudah eksekusi sekira pukul 16.00 WITA. Kita langsung bawa ke Lapas Kendari Kecamatan Baruga Kota Kendari,” ungkap Enjang melalui telepon selulernya, Kamis 12 April 2018.

Eksekusi terhadap kedua tersangka dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung RI nomor : 764 K / Pid.sus/2017 tgl 11 Desember 2017 (Syamsir Sirali) dan nomor : 760 K/ Pid.sus/2017 tgl 11 desember 2017 (Ibrahim).

Dalam amar putusan disebutkan, Syamsir Sirali dipidana penjara 5 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Ibrahim dipidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Kedua tersangka dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan retribusi di Bandara Halu Oleo Kendari pada 2013. (adm)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Hado Hasina : Suket Jangan Sembarang Diberikan