BAUBAU, Rubriksultra.com – Pasca berbagai tahapan dan kajian dilalui, KPU RI akhirnya menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Baubau pada Pemilu 2019.
Penetapan Dapil tersebut sama modelnya dengan Pemilu tahun 2014 silam. Yakni, KPU menetapkan tiga Dapil di Kota Baubau. Diantaranya, Dapil I Baubau meliputi Kecamatan Betoambari, Murhum dan Batupoaro. Dapil II Baubau meliputi Kecamatan Wolio. Sedangkan, Dapil III Baubau meliputi Kecamatan Bungi, Kokalukuna, Sorawolio dan Lea-Lea.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor: 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018. Dengan begitu, Pemilu 2019 di Baubau tetap menggunakan tiga Dapil dengan jumlah 25 kursi seperti yang berlaku saat ini.
“Rincian 25 kursi itu yakni, Dapil I Baubau sebanyak 11 kursi, Dapil II Baubau sebanyak 7 kursi dan Dapil III Baubau sebanyak 7 kursi juga,” tutur Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraini, Senin 9 April 2018.
Pemilu 2019 nanti, kata Dian, ada 15 partai politik (Parpol) akan memperebutkan 25 kursi wakil rakyat tersebut. Jumlah Parpol kali ini lebih banyak dari jumlah Parpol pada Pemilu 2014 lalu.
“Pemilu 2014 lalu hanya 12 partai. Kalau Pemilu 2019 nanti, diikuti 15 partai,” tandasnya.
Diketahui, KPU Baubau menyodorkan dua opsi Dapil untuk digunakan pada Pemilu 2019. Opsi pertama model 2014 dan opsi kedua model 2004 dan 2009. Namun KPU RI memilih opsi pertama yakni model 2014.
Adapun opsi kedua model 2004 dan 2009 diataranya Dapil I Baubau Kecamatan Betoambari, Murhum dan Batupoaro sebanyak 11 kursi. Dapil II Baubau Kecamatan Wolio dan Kokalukuna sebanyak 10 kursi dan Dapil III Baubau Kecamatan Sorawolio, Bungi dan Lea-Lea sebanyak 4 kursi. (adm)
Sumber : Inilahsultra