MUNA, Rubriksultra.com – Dugaan korupsi mega proyek Ring Road, Irigasi Katangana I hingga lampu jalan yang berada di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), kini telah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kajari Muna, Badrut Tamam melalui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofian saat ditemui di ruangannya, Jum’at, 12 Maret 2018 menjelaskan, beberapa jalan poros Ring Road, Wakoila-Waturempe, Muna-Lafinde dan Lafinde-Raha, Irigasi Katangana I perna dilaporkan di Kejaksaan Negeri Muna, sementara proyek Lampu jalan tidak pernah dilaporkan secara formal.
“Beberapa poros di ring road pernah dilaporkan di sini (Kejari) Muna, termasuk proyek Katangana I. Sementara proyek lampu jalan tidak pernah dilaporkan secara formal, hanya saat itu diinformasikan,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, lanjutnya, ternyata pelapor melaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Masa Kejati tangani Kejari tangani pula. Saat itu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kami telah melakukan Pulbaket. Namun, rupanya objek (Kasus proyek Mubar) dilaporkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pula,” terangnya.
Persoalan apakah mega proyek bernilai milyaran tersebut terdapat indikasi korupsi, Sofian menegaskan persoalan materi pokok perkara belum bisa disampaikan.
“Kasus itu, dilanjutkan oleh Kejati sehingga bagaimana kesimpulan Kejatilah yang tau,” ujarnya.
Untuk diketahui proyek ring road sepanjang 34 KM dengan total anggaran Rp 98 M, irigasi Katangana I Rp 6,9 M dan pengadaan lampu jalan sebesar Rp 10 M telah ditangani KPK.
Sumber : Inilahsultra