BAUBAU, Rubriksultra.com – Bukan hanya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau juga digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Selain itu, Panwaslu juga digugat sampai ditingkat Bawaslu RI. Bukan hanya Panwaslu, mantan pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Baubau Nursalam-Nurmandani (Sang Kaisar) juga ikut digugat perdata oleh tim hukum pasangan calon Roslina-Yasin (RossY).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sutadji membenarkan adanya gugatan tersebut. Hanya saja, melihat domisili dari Bawaslu Sultra dan Bawaslu RI yang masuk dalam gugatan, memungkinkan sidang perdana perbuatan melawan hukum itu akan lama.
“Benar ada gugatan itu, tadi pagi sudah diregistrasi. Hakimnya pun sudah di tunjuk, tapi untuk jadwal sidangnya belum ditahu karena dalam gugatan, ada Bawaslu Sultra dan Bawaslu RI yang domisilinya di Kendari dan Jakarta,” ungkap Ketua PN Baubau, Sutadji, Senin 2 April 2018.
Untuk Bawaslu, lanjut Sutadji, nama-nama tergugat tidak dicantumkan dalam berkas gugatan. Hanya saja, dalam berkas gugatannya bertuliskan Ketua Bawaslu.
Sebelumnya, tim hukum RossY menggugat Bawaslu karena tindakan atau perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kode etik. Namun, mengenai objek gugatannya tidak dijelaskan secara rinci.
“Perbuatan Bawaslu telah mencederai demokrasi dan sangat merugikan pasangan calon kami (RossY). Untuk detil gugatannya, nanti dipersidangan baru diungkap,” tutur Ketua Tim Hukum RossY, Munsir SH MH beberapa waktu lalu saat konferensi pers di posko utama RossY. (adm)
Berikut daftar tergugat:
Ketua Panwaslu Baubau, tergugat satu
Nursalam, tergugat dua
Nurmandani, tergugat tiga
Ketua Bawaslu Sultra, tergugat empat
Ketua Bawaslu RI, tergugat lima
Sumber : Inilahsultra