BAUBAU, Rubriksultra.com – Polres Baubau kembali mengamankan dua warga yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku masih berstatus pelajar yang diketahui berinisial AM. Remaja 17 tahun ini ditangkap bersama rekannya inisial PB (20).
Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Muchram SIk, menjelaskan penangkapan berlangsung Rabu malam (4/4) sekitar pukul 22.15 Wita. Keduanya diamankan membawa butiran kristal yang diduga sabu sebanyak enam bungkus plastik kecil.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas kapolres melalui rilis yang dikirim via telepon selulernya.
Keduanya berhasil diciduk saat hendak melakukan transaksi bungkus plastik kecil yang berisikan butiran kristal kepada konsumen. Penangkapan berlangsung di sekitar Jl H. Agus Salim, Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Dari tangan pelaku, Unit II Satnarkoba Polres Baubau juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 400 ribu, satu sendok pipet plastik, satu buah spoit, satu buah obat damaben, 63 lembar bungkus plastik kosong dan telepon seluler jenis Aipond 6 berwarna putih. (adm)