KENDARI, Rubriksultra.com- Kuasa hukum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau, Sadidi, Nur Moharam Jaya SH melaporkan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau ke Polda Sultra, 23 April 2018.
Moharam mengatakan, laporan ke Polda Sultra itu terkait dugaan pemalsuan surat dan perbuatan tidak menyenangkan dalam proses pemanggilan Sadidi ke Panwaslu beberapa waktu lalu.
“Itu laporan kita tanggal 23 April 2018,” ungkapnya, Minggu malam 29 April 2018.
Sebelumnya, Panwaslu memanggil Sadidi karena yang bersangkutan hadir di Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu. Pada saat itu, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau AS Tamrin dan La Ode Ahmad Monianse juga hadir di kantor DPP PDIP.
Moharam menegaskan, kehadiran Sadidi saat itu bukan bertemu AS Tamrin dan Monianse. Kehadirannya saat itu untuk beremu Pj Wali Kota Baubau Hado Hasina yang kebetulan juga hadir di Kantor DPP PDIP.
“Hado Hasina itu atasan Sadidi. Apa salah kalau Sadidi datang menemui atasannya karena ada urusan yang harus diselesaikan. Tidak mungkin atasannya yang mencari Sadidi,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Hado Hasina juga telah menyatakan, Sadidi berada di Jakarta karena permintaannya untuk menyelesaikan sebuah urusan.
Moharam mengaku, atas perbuatan komisioner Panwaslu Baubau itu, kliennya merasa dirugikan. Apalagi diduga ada pemalsuan surat dalam proses pemanggilan itu.
Komisioner Panwaslu Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia yang dikonfirmasi malam ini enggan memberikan tanggapan terkait laporan itu.
“Ke Pak Ketua saja,” jawabnya singkat.
Sementara Ketua Panwaslu Baubau Yusran Elfargani belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Beberapa upaya sudah dilakukan namun belum dapat dikonfirmasi. (adm)
Sumber : Inilahsultra.com