KENDARI, Rubriksultra.com – Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) 3 telah mengatur jadwal pelaksanaan wawancara calon komisioner di wilayah kerjanya.
Timsel Sultra 3 sendiri diberi tugas menyeleksi di lima kabupaten, yakni, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Kolaka Utara. Setiap kabupaten terdapat 12 peserta yang akan bersaing menuju enam besar.
Dalam tahapan wawancara nanti, Timsel se-Indonesia tak terkecuali di Sultra diberi waktu empat hari dari KPU RI, mulai tanggal 16 sampai dengan 19 April 2018. Dengan menyesuaikan jadwal yang ada, Timsel Sultra 3 sudah membagi jadwal atau waktu masing-masing perserta.
“Hari pertama kita mulai dari Konawe sebanyak 12 orang ditambah 6 orang dari Konsel. Hari kedua kita lanjutkan 6 orang dari Konsel ditambah dari Konawe Utara. Hari ketiga Konawe Kepulauan, dan hari terakhir Kolaka Utara,” sebut Ketua Timsel Wilayah Sultra 3, Muhammad Alim Marhadi, di salah satu warung makan di Kota Kendari, Selasa, 10 April 2018.
Selain mengatur jadwal hari untuk masing-masing daerah, Timsel Sultra 3 juga membagi waktu untuk setiap peserta. Berdasarkan jadwal yang ada, setiap peserta diberi kesempatan yang sama dalam hal lama wawancara, yakni, 35 menit.
“Jadi misalnya hari pertama Konawe, peserta pertama dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 08.35 Wita, peserta kedua mulai pukul 08.35 sampai pukul 09.10, begitu seterusnya. Kita hanya istirahat salat Zuhur, Asar, dan Magrib. Sampai pukul 21.30. Begitu kita atur di zona kami, saya tidak tahu dengan teman-teman Timsel di zona lain,” terangnya.
Mantan Ketua Korcab PMII Sultra ini menjelaskan, pembagian waktu wawancara setiap peserta dilakukan agar peserta tidak menunggu dalam ketidakpastian. Selain itu, penentuan jam wawancara dimaksudkan agar peserta bisa menjalankan urusan lain sebelum gilirannya tiba.
“Apalagi jadwal wawancara bertepatan dengan tes narkoba. Jadi, sambil menunggu wawancara, masing-masing peserta bisa terlebih dahulu mengikuti tes narkoba. Begitu. Ini tidak ada dalam juknis, tapi kita atur supaya tertib dan adil. Masing-masing peserta diberikan kesempatan yang sama. Jangan yang satu 35 menit, yang lainnya 40 menit atau lebih cepat dari yang lain,” papar dosen Pendidikan Kimia FKIP UHO Kendari ini.
Lantas bagaimana dengan peserta yang mendapat tanggapan dari masyarakat dan dibutuhkan klarifikasi? Alim Marhadi menyampaikan, yang bersangkutan tetap diberikan waktu 35 menit, sisa disisihkan waktu dalam rangka klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang masuk.
Pada prinsipnya, Alim Marhadi mengatakan, penentuan durasi waktu wawancara ini untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta sehingga bisa meminimalisasi ruang subyektivitas.
“Karena orang pasti berpikir bahwa sesi wawancara itu pasti subjektif. Gitu kan. Jadi, untuk meminimalisasi ruang-ruang subyektivitas tadi, kita berikan ruang dan kesempatan yang sama kepada semua peserta,” katanya.
Dalam penilaian nanti, kata dia, pihaknya tetap mengacu pada keputusan KPU No. 35 tahun 2018 tentang petunjuk teknis, dengan melihat pemhaman peserta tentang manajemen kepemiluan, sistem kepartaian, peraturan perundang-undangan, dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat. “Semua ada bobotnya. Ada di juknis,” ujarnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra