Ditangkap Kasus Sabu, Oknum Pejabat Badan KB Busel Siap Disidangkan

BAUBAU, Rubriksultra.com – FH (51) aparatur sipil di Kabupaten Buton Selatan yang tersandung kasus narkoba resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Baubau. Penyidik telah melakukan tahap dua, atau penyerahan barang bukti dan tersangka setelah berkas perkara hasil operasi Satnarkoba 4 Maret lalu dinyatakan lengkap (P21)..

Pria yang menjabat sebagai Kabid Pengendalian Penduduk Badan Keluarga Berencana (KB) ini, langsung dilakukan penahanan oleh jaksa, dititipkan di Lapas Klas II A Kota Baubau. Barang bukti yang diamankan penyidik saat penangkapan, juga sudah diserahkan kepada jaksa.

- Advertisement -

“Tahap dua sudah dilakukan, dalam waktu dekat kita akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad, Rabu (2/5/2018).

Jaksa memiliki kewenangan menahan Fahrul selama 20 hari. Apabila ada kendala sehingga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau, penuntut umum masih bisa melakukan perpanjangan penahanan kurang lebih tiga minggu.

“Untuk barang buktinya itu antara lain tempat kacamata, alat hisap dan sabu satu paket seberat nol koma sekian gram,” urainya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Majene ini menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada, Fahrul disangka melanggar primer 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika subsider 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

“Sejauh ini kalau saya lihat berkas, tersangka ini sebagai penyalahguna. Kalau pasal 112 ini ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Tapi nanti kita lihat fakta persidangan,” tandasnya. (yan/war)

Facebook Comments
Baca Juga :  Polda Pantau Perkembangan Paham Radikal di Kampus OHO