Hari Ini, Gugatan Perdata RossY Digelar di PN Baubau

Gavel and scales

BAUBAU, Rubriksultra.com – Gugatan Perdata yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rahim dan La Ode Yasin telah masuk ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Baubau menjadwalkan sidang itu pada Kamis (3/5/2018).

Sedikitnya lima tergugat yang diperkarakan oleh pasangan duet bekas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Baubau ini. Masing-masing tergugat diantaranya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau (tergugat I), Nursalam (tergugat II), Nurman Dani (tergugat III), Ketua Bawaslu Sultra (tergugat IV) dan Ketua Bawaslu RI (tergugat V).

- Advertisement -

“Jadi besok itu sidangnya. Tapi kita liat dulu, apakah semuanya hadir atau tidak. Karena kalau tidak hadir salah satunya sidang tidak bisa dilaksanakan, kita akan panggil ulang lagi,” ungkap Humas PN Baubau, Hairuddin Tomu yang dikonfirmasi Rubriksultra.com, Rabu (2/5/2018).

Rencana sidang akan digelar pukul 10.00 Wita. Bila para pihak dipastikan hadir semua, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 1 tahun 2016, maka Majelis Hakim diwajibkan melakukan mediasi sebelum masuk pada pokok perkara.

“Kalau besok para pihak sudah lengkap, maka dilakukan mediasi terlebih dahulu. Jadi kita lakukan dulu upaya perdamaian. Kalau tidak ada titik temu baru kita mulai sidang seperti biasa,” tambahnya.

Mengenai rencana sidang perkara tersebut, para pihak yang bersengketa telah diinformasikan sejak dua minggu lalu. Khusus Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra telah diberikan panggilan delegasi oleh pengadilan yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Sidang besok itu sebetulnya merupakan sidang yang ke dua, sebelumnya pada tanggal 17 april lalu telah dilakukan sidang perdana namun karena para pihak tidak hadir sehingga kita tunda besok (hari ini),” ungkapnya.

Seperti diketahui, pasangan Roslina-Yasin mengajukan gugatan perdata atas keputusan Panwaslu Baubau yang dibacakan Ketua Panwaslu, Yusran Elfargani pada 1 Maret lalu.

Baca Juga :  Walhi Sayangkan Debat Perdana Cagub Sultra Tanpa Isu Lingkungan

Saat itu, Panwaslu Baubau membatalkan Surat Keputusan KPUD Baubau, No.20/PL.03.3-/KPT/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan Paslon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Baubau mengenai penetapan Hj. Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai Paslon peserta pilkada serentak 2018.

Keputusan dikeluarkan Panwaslu Baubau setelah bakal calon walikota dan wakil walikota yang gagal lolos, Nursalam-Nurman mengajukan sengketa pilkada. Mereka mempersoalkan syarat administrasi pencalonan, khususnya terhadap SKCK, La Ode Yasin (calon wakil walikota pasangan Roslina) dan Ahmad Arfa (calon wakil walikota pasangan Yusran Fahim).

Dalam keputusannya, Panwaslu hanya mengabulkan sebagian gugatan tersebut, khususnya pada syarat pencalonan La Ode Yasin. Sedangkan Ahfad Arfa dinyatakan tidak ada masalah.

Meskipun KPUD Kota Baubau sudah melakukan verifikasi ulang atas syarat pencalonan berupa SKCK milik La Ode Yasin, selanjutnya menetapkan kembali pasangan Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai calon Wali Kota dan Wakil Walikota Baubau pada 4 Maret lalu, namun keputusan kontroversi yang dilakukan Panwaslu Baubau dianggap merugikan kubu pasangan RossY. (yan/war)

Facebook Comments