Dinas Perizinan tak Terima Pelayanan Berbayar

BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Baubau menerapkan sistem transparansi dalam menerima perizinan berbayar. Hal itu direalisasikan dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Baubau

Kadis Perizinan dan PTSP menjelaskan dua tahun terakhir segala urusan yang berbau pembayaran telah dialihkan ke BPD. Hal itu sebagai bentuk transparansi keuangan daerah.

- Advertisement -

“Banyak kasus terkait biaya diloket-loket perizinan. Nah, untuk mencegah hal ini kami coba berkoordinasi dengan pihak BPD. Alhamdulillah, hari ini semua pelayanan perizinan yang barbau pembayaran tidak dibolehkan lagi membayar di kantor perizinan,” jelas Abdul Karim di kantor wali kota Baubau, akhir pekan lalu (26/5).

Kata dia, di kantor perizinan hanya dibuatkan penetapan. Setelah penetapan selesai, maka semua pembayaran dilakukan di bank BPD untuk pengeluaran izin berbayar.

Mantan Kasatpol PP Kota Baubau ini meminta agar pemohon dan masyarakat pada umumnya agar jangan memakai calo atau perantara. Sebab, kantor perizinan secara langsung terbuka dan transparan mengenai persyaratan, biaya, dan waktu.

“Yang pakai perantara justru memakan waktu lama dengan biaya yang tidak terkontrol. Dan saya tegaskan kembali bahwa kami terbuka dan kami tidak lagi menerima pembayaran, kalau ada pembayaran itu tidak betul,” tandasnya. (uky)

Facebook Comments
Baca Juga :  Zakat Fitrah di Butur Ditetapkan Empat Kategori