58 Bacaleg DPD RI Ditetapkan untuk Diverifikasi

KENDARI, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 58 orang bakal calon perseorangan DPD RI untuk melakukan verifikasi faktual.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir dalam Rapat Pleno Terbuka Penentuan Jumlah Sampel dan Nomor Awal Sampel Sebagai Dasar Pencuplikan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu hotel di Kendari, Selasa, 29 Mei 2018.

- Advertisement -

Kegiatan yang dilaksanakan saat ini untuk melakukan pencuklikan sampel yang dimulai dengan undian kepada semua bakal calon, agar dapat melakukan pencabutan nomor awal yang kemudian akan menjadi total dukungan sebagai syarat untuk melakukan verifikasi faktual dengan menggunakan sampel dan sensus.

“Calon akan mengambil dukungan melalui sampel dan sensus yang akan dilaksanakan di 17 kabupaten kota, yang akan laksanakan dari tanggal 30 Mei sampai 19 Juni dan akan dibantu oleh KPU kabupaten kota dengan menugaskan Panitia pemungutan suara (PPS),” katanya.

Untuk dukungan yang didapatkan dengan jumlah sampel maupun sensus hasilnya akan dilakukan verifikasi vaktual di KPU kabupaten kota masing-masing daerah.

“Sampel akan bervariasi tergantung dukungan yan dimasukan dari dukungan masing-masing kabupaten kota. Kalau ada yang tidak cukup 10 sampel akan langsung dilakukan dengan sensus untuk mengetahui populasi, tapi kalau 10 sampel keatas akan dilakukan langsung dengan sistem sampel pencuplikan,” jelasnya.

Dalam waktu 21 hari, sambung pria sering disapa bang Ojo, kepada masing-masing calon untuk mensiapkan timnya agar berkordinasi dengan KPU dan Panwas untuk bekerja bersama-sama dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Jika dalam verifikasi faktual tim KPU tidak menemukan dukungan calon di masyarakat, maka calon atau L’O dapat mengumpulkan hasilnya di KPU dan langsung dilakukan verifikasi faktual nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pencalonan Ikhsan Ismail Masih Aman

Selain itu, semua calon atau tim L’O bisa menggunakan video call pada saat mengambil sampel atau melakukan sensus kepada tim KPU, untuk membuktikan keseriusan calon maju dalam sebagai calon anggota DPD RI

“Video call ini memudahkan calon untuk membuktikan dukungan di 17 kabupaten kota kepada KPU,” tutupnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments