BAUBAU, Rubriksultra.com – Produktifitas peraturan daerah dari inisiatif dewan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Baubau tahun 2018 sedikit menurun. Dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2018, Baleg hanya mengusulkan satu Raperda yang akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Baleg DPRD Kota Baubau, Harmin SH menjelaskan keterbatasan waktu menjadi salah satu pertimbangan. Disisi lain, jumlah raperda yang diajukan pemerintah juga cukup banyak.
“Ini menjadi pertimbangan sehingga hanya satu raperda inisiatif yang diajukan dalam prolegda tahun ini,” kata Harmin kepada Rubriksultra.com baru-baru ini.
Harmin mengurai terdapat 10 rancangan perda yang masuk dalam prolegda tahun 2018. Dari 10 rancangan ini, sembilan diantaranya merupakan usulan dari pemerintah Kota Baubau.
Legislator NasDem ini tak menampik usulan raperda pada tahun 2017 lalu hingga mencapai lima rancangan. Namun, tidak semua raperda inisiatif itu dapat ditindaklajuti menjadi peraturan daerah.
“Sebenarnya raperda inisiatif yang kita usulkan tahun ini merupakan raperda inisiatif yang belum sempat kita tindak lanjuti tahun lalu. Jadi ini merupakan utang dari dewan untuk bagaimana kita tuntaskan tahun ini,” katanya.
Raperda yang dimaksud yakni raperda tentang standar pelayanan minimum. Dewan mengusulkan kembali raperda ini karena dianggap penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bersifat pelayanan publik.
“Itulah yang menjadi alasan kenapa kita mencoba mencari peluang waktu untuk membahas dan menetapkan perda ini. Apalagi rancangan ini menjadi utang kita yang tidak bisa kita tuntaskan tahun lalu,” imbuhnya. (uky/war)