PASARWAJO, Rubriksultra.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, sebut saja namanya Bunga, menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya tidak lain adalah sepupu suaminya.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri mengatakan, korban Bunga (33) awalnya sedang berbincang dengan seorang temannya WN (inisial) di rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis 3 Mei 2018. Kemudian pelaku berinisial LJ (25) mengajak Bunga membicarakan rahasia suaminya.
“Awalnya teman korban WN yang jadi saksi berkata kenapa harus pergi berdua saja ditempat sepi. Karena tersangka LJ beralibi rahasia tentang suaminya, makanya korban mengikuti ajakan pelaku,” ujarnya, Rabu 9 Mei 2018.
Pelaku mengajak korban ke daerah kebun sekitar 300 meter dari perkampungan. Setibanya di kebun pelaku meminta agar korban melakukan hubungan intim dengan bayaran Rp 700 ribu.
Spontan korban menolak hingga akhirnya dicekik dan diancam akan dibunuh. Makanya peristiwa pemerkosaan itu terjadi.
“Pasca kejadian, korban besoknya langsung melaporkan ke polisi tanggal 4 Mei. Saat ini tersangka sudah ditahan dan mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Saat ini, korban telah melakukan visum namun belum ada hasil. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(adm)
Sumber : Inilahsultra