Empat Kasus Cyber Crime Masuk Polres Baubau

BAUBAU, Rubriksultra.com – Sedikitnya empat kasus ditangani tim Cyber Crime Polres Baubau sejak tahun 2017 hingga Mei 2018. Dari total empat kasus itu, Satreskrim Polres Baubau juga menetapkan empat orang tersangka.

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Muchram SIk menjelaskan tahun 2017 ditangani tiga kasus. Diantaranya kasus ujaran kebencian (hate speach), kasus penyebaran kabar bohong (hoax) dan satu kasus penghinaan.

- Advertisement -

“Ketiga kasus itu dilakukan melalui media sosial jejaring facebook,” jelas pria dengan dua melati di pundaknya itu, saat dihubungi Rubriksultra.com, Jumat petang (4/5/2018).

Pria kelahiran 2 mei 1975 ini menambahkan, di tahun 2018 Polres Baubau sedang menangani satu kasus cyber crime. Seorang warga net asal Kota Baubau sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui akun jejaring facebook, pada akhir April lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun Rubriksultra.com, tim cyber crime Polres Baubau terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di dunia maya.

Dalam postingan akun facebook Satreskrim Polres Baubau juga mengingatkan pengguna media sosial agar menggunakan internet sehat, tidak menebar hoax dan ujaran kebencian yang bersifat provokasi maupun sara. (war)

Facebook Comments
Baca Juga :  Kepala Bappeda Wakatobi Mengundurkan Diri