PASARWAJO, Rubriksultra.com – DPRD Buton menyetujui penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan perda tersebut diselenggarakan dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin 7 Mei 2018.
Enam Perda tersebur adalah, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Perda tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda tentang Penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan.
Kemudian, Perda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, Perda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketua DPRD Buton Laode Rafiun berharap, enam Perda tersebut menjadi aturan dalam melakukan penarikan retribusi khususnya pada tempat-tempat wisata di Buton. Sehingga bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mensejahterakan rakyat.
Sekda Buton Laode Dzilfar Djafar mengatakan, penetapan Perda tentang retribusi pada prinsipnya untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah, baik pariwisata dan olahraga maupun pemanfaatan aset daerah.
“Ini diharapkan dapat menggerakan sendi perekonomian di daerah dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Dari enam Perda yang ditetapkan, lanjut dia, pada pelaksanaannya nanti diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Disamping itu, mampu menjawab persoalan yang terjadi didaerah, baik penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan usaha maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam menetapkan Perda tersebut,” paparnya. (adm)