BAUBAU, Rubriksultra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau mengembalikan lagi berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMA Negeri 5 Baubau.
Pengembalian berkas kepada penyidik atau dikenal dengan istilah P19, dilakukan guna melengkapi keterangan saksi yang perlu dituangkan dalam berkas perkara.
“Berdasarkan hasil penelitian kami selama 14 hari, masih ada sebagian petunjuk yang belum dipenuhi untuk menguatkan pembuktian perbuatan korupsi tersangka pada persidangan nanti,” ungkap Kajari Baubau, Rasul Hamid melalui Kasi Intel, Ruslan, Jumat (11/5).
Kata dia, berkas perkara dengan dua orang tersangka masing-masing Kepala SMA Negeri 5 Baubau La Ode Hane dan bendaharanya berinisial As itu belum memenuhi syarat materil.
Sebelumnya tim Jaksa peneliti juga pernah mengembalikan berkas perkara ini ke penyidik Polres Baubau pada Februari 2018 lalu.
“Pada pengembalian pertama juga kami sudah memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Namun hari ini, tetap saja berkas itu belum lengkap juga,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Baubau menetapkan La Ode Hane dan As sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun 2013 dan 2014 di SMA Negeri 5 Baubau. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 196.616.732. (yan)