Kominfo Baubau Serukan Lawan Hoaks di Ranah Digital

Pj Wali Kota Baubau, H Hado Hasina dalam sambutannya yang dibawakan Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad dikegiatan dialog kebangsaan “Hadapi Hoaks di Ranah Digital” Senin (14/5/2018).

BAUBAU, Rubriksultra.com- Perkembangan teknologi informasi di ranah digital tak dipungkiri telah mengubah tatanan hidup masyarakat dunia tak terkecuali Kota Baubau. Bahkan saat ini, dengan kecanggihan dan kemudahan mengakses internet, masyarakat telah memasuki dunia tanpa batas.

Akses dunia tanpa batas ini tentu saja menyajikan informasi yang jika dikelola dengan baik maka akan melahirkan kebaikan. Namun jika informasi ini dikelola dengan tidak benar maka hanya akan menghadirkan perpecahan dan memporak-porandakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

- Advertisement -

“Informasi tidak benar atau kabar bohong inilah yang namanya hoaks. Saat ini, penyebaran hoaks sudah masuk pada tahap menghawatirkan sehingga pemerintah terus melakukan pendekatan untuk meminimalisir penyebaran hoaks ini. Salah satunya dengan kegiatan yang diselenggarakan Kominfo Baubau ini,” kata Pj Wali Kota Baubau, H Hado Hasina dalam sambutannya yang dibawakan Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad dalam sarasehan/dialog kebangsaan “Hadapi Hoaks di Ranah Digital” Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, Senin (14/5/2018).

Disamping informasi bohong atau palsu, kemudahan internet juga menyimpan beberapa hal negatif jika tidak digunakan dengan bijak. Diantaranya pornografi, terorisme, permainan judi online, penipuan melalui sistem elektronik, pembobolan ATM dan lain sebagainya.

Agar terbebas dari informasi hoaks ini, La Ode Aswad mengajak seluruh elemen untuk bersama berani melawan hoaks. Momen hari kebangkitan nasional dapat dijadikan sebagai semangat untuk menumbuhkan keberanian melawan hoaks ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kota Baubau, H Idrus Taufik Saidi menjelaskan
Hoaks adalah informasi yang seolah- olah benar tapi sebenarnya bohong. Biasanya hoaks paling banyak tersebar dimedia sosial.

“Berita atau informasi hoaks tidak berdasar sama sekali. Untuk itu saya minta masyarakat untuk terlebih dahulu mengkroscek kebenaran berita sebelum membagikan ke media sosial,” pinta Idrus Taufik Saidi.

Baca Juga :  Festival Budaya Tua Buton Dimeriahkan Lima Ribu Penari Kolosal

Pria yang dekat dengan awak media ini mengingatkan penyalahgunaan internet dengan menyebarluaskan berita hoaks dapat dijerat dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta. Selain dijerat hukuman, hoaks juga akan menimbulkan beberapa kerugian seperti hanya membuang waktu, pengalihan isu, penipuan publik dan pemicu kepanikan sosial.

“Nah, agar masyarakat terhindar dari hoaks ini maka pemerintah telah mengambil beberapa peran diantaranya maju sebagai verifikator, menggelar deklarasi anti hoaks, membentuk komunitas anti hoaks, menghapus konten hoaks serta memberikan ancaman hukuman penjara dan denda,” jelasnya.

“Jadilah pembaca yang cerdas jangan mudah termakan hoaks,” tutup orang nomor satu di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau ini. (uky/war)

Facebook Comments