Lembaga Survei Wajib Daftar di KPU

Manmun La Idu

BAUBAU, Rubriksultra.com – Lembaga survei yang hendak melakukan jejak pendapat dalam pilkada serentak 2018 di Kota Baubau wajib terdaftar di KPU. Batas akhir pendaftaran akan berlangsung hingga malam ini, pukul 24.00 Wita.

Komisioner KPUD Kota Baubau, Manmun La Idu menjelaskan, sampai saat ini baru Jaringan Suara Indonesia (JSI) yang mendaftar di KPUD Kota Baubau. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan sesuai pasal 48 PKPU No. 8 tahun 2017, lembaga survey tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

- Advertisement -

“Tanggal 28 Mei 2018 adalah akhir dari pendaftaran lembaga survei yang ingin melakukan survei atau penghitungan cepat (Quick Count),” jelas Manmun melalui pesan singkatnya baru-baru ini.

Kata Manmun, setiap lembaga survei yang hendak mendaftar wajib membawa dokumen berupa akte pendirian, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili lembaga, surat keterangan dari instansi yang berwenang menyatakan lembaga pelaksana survei dan pelaksana penghitungan cepat.

Lembaga survei yang mendaftar juga wajib membuat surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 PKPU 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Tahun 2018.

Pendaftaran juga diwajibkan kepada lembaga yang ingin melaksanakan pemantauan. Hal itu dilakukan guna mendapatkan akreditasi dari KPU Kota Baubau.

“Lembaga pemantau harus mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau paling lambat tanggal 11 Juni 2018,” tambahnya.

Secara umum syarat untuk menjadi pemantau pemilihan wajib mematuhi kode etik pemantauan, menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan dan menyampaikan laporan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara paling lambat 7 hari setelah Walikota Baubau terpilih dilantik.

Jika ada lembaga pemantau dan lembaga survei yang melakukan quick count sebelum mengantongi sertifikat mendaftar dari KPUD Kota Baubau bisa dikenakan sanksi dari asosiasi tempat lembaga survey bernaung.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2018 Buteng Resmi Dibahas

“Sanksinya bisa dalam bentuk administrasi berupa teguran dan juga sanksi pemecatan dari anggota asosiasi lembaga survey tempat bernaungnya lembaga tersebut,” jelas Manmun. (war)

Facebook Comments