BAUBAU, Rubriksultra.com- DPRD Kota Baubau akan segera menuntaskan utang pencabutan lima perda yang diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri. Pencabutan lima perda ini seyogyanya telah dituntaskan sejak 2016 lalu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Baubau, Harmin mengatakan terdapat lima perda yang akan dicabut sesuai kesepakatan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018. Pencabutan beberapa perda ini karena dianggap sudah tidak bersesuaian dengan perkembangan saat ini.
“Sebenarnya ini utang kami yang seharusnya sudah tuntas sejak 2016 lalu. Tapi karena terdapat beberapa hal, akhirnya baru kita sepakati dalam prolegda 2018 ini,” jelasnya.
Legislator NasDem ini menjelaskan untuk mencabut lima perda ini maka terlebih dahulu dibahas rancangan perda tentang perintah pencabutan untuk melegitimasi dicabutnya lima perda itu sendiri. Perda perintah pencabutan tersebut akan dibahas dalam bulan ramadan ini.
“Jadi lima perda ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah perda perintah pencabutan dikeluarkan. Nah, perda ini yang akan mulai kami bahas dalam waktu dekat ini,” tukasnya.
Ditanya perda apa saja yang akan dicabut, Harmin tak merinci secara keseluruhan. Namun salah satu perda yang pasti akan dicabut yakni perda yang berkaitan dengan retribusi daerah.
“Yang paling penting itu adalah beberapa perda yang berkaitan dengan retribusi. Itu yang menjadi fokus kami karena itu terkait dengan pelaksanaan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Mengenai target pencabutan, pihaknya mengaku akan mengupayakan secepatnya. Hal itu penting agar revisi perda dapat dilakukan secepatnya pula. (uky/war)