OTT di Busel, KPK Tetapkan Dua Tersangka

JAKARTA, Rubriksultra.com – KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (AFH) sebagai tersangka kasus suap. KPK menyita uang total Rp 409 juta terkait fee proyek rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati lanjutan tahap III senilai Rp3 miliar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AFH, Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 dan diduga sebagai pemberi TK (Tonny Kongres), swasta/kontraktor,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang dilansir di detik.com, Kamis (24/5/2018).

- Advertisement -

Feisal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tonny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

KPK menangkap Feisal dan Tonny bersama 9 orang lainnya pada Rabu (23/5) kemarin di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Selain dari pihak swasta/kontraktor, mereka yang diamankan berasal dari unsur PNS dan konsultan lembaga survei. (adm)

 

Facebook Comments
Baca Juga :  Lima Jabatan Eselon II di Kota Baubau Kosong Usai Lebaran