BATAUGA, Rubriksultra.com – Kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu wakil Bupati (Wabup) Buton Selatan (Busel), H Laode Arussani telah dihentikan. Polres Timika resmi mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), pada April 2018 lalu.
H. Laode Arussani, melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono SH membenarkan hal tersebut. Kata dia, perkara yang dilaporkan Yohanes Frits Aibekob ini dihentikan mengingat, tidak diperolehnya bukti yang cukup.
“Jadi SP3 perkara ini tertuang dalam surat Polres Timika Nomor S.TAP/551/V/2018/Reskrim, tertanggal 30 Apri 2018,” ungkapnya.
Dikatakan, menurut Polres Timika, meski Arussani sudah diperiksa dua kali, sejauh ini tidak adanya data pendukung yang dapat membuktikan terjadinya pemalsuan tersebut sehingga perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Jadi Polres Timika sudah minta itu data pendukung berupa Buku Induk siswa SMPN Banti Tembagapura, Daftar peserta Ujian Nasioal SMPN Banti Tembagapura, dan Daftar penerima ijazah SMP N Banti Tembagapura baik dari sekolah maupun Dinas, namun semua itu tidak ada, sehingga perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” jelasnya.
Angga menambahkan dengan adanya titik terang tersebut kliennya sangat bersyukur. Hal ini kemudian membuat Arusani memimpin di Buton selatan bisa fokus. Ia juga mengaku kliennya tidak akan melapor balik atas pencemaran nama baik.
“Adanya putusan ini saya kira jelas pemalsuan ijazah ini sudah tidak terbukti. Dan untuk selanjutnya permintaan klien saya untuk persoalan ini tidak diperpanjang lagi, sehingga pihaknya bisa fokus dalam menjalankan roda pemerintahan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Warga Kabupaten Buton Selatan, termasuk pihak peduli pendidikan di Papua melaporkan wakil bupati terpilih, La Ode Arusani ke Polres Mimika, Senin (4/12/2017).
Arusani dilaporkan menggunakan ijazah palsu saat maju mendampingi Agus Feisal Hidayat sebagai pasangan calon nomor urut tiga pada Pilkada Busel lalu. (yan)