Posting Status Hoax di Facebook, Warga Baubau Diciduk Tim Cyber Crime

BAUBAU, Rubriksultra.com – Tim Patroli Cyber Crime Polres Baubau menangkap pria asal Kota Baubau, berinisial MA (28). Pria beralamat Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum ini ditangkap akibat menyebarkan berita bohong (Hoax) yang berbau provokasi melalui akun jejaring facebook.

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam membenarkan hal tersebut. Kata pria dengan dua melati dipundaknya ini, MA dilaporkan telah menyebarkan berita hoax dengan cara memposting rumah yang telah terbakar di Kanakea, kemudian membuat status “rumah pelaku pembunuhan dibakar di daerah kanakea”.

- Advertisement -

Postingan status yang disebar MA melalui akun facebook dipastikan kabar bohong dan bukan rumah pelaku pembunuhan. “Tim Cyber Crime Polres Baubau menangkap MA tanggal 29 lalu, sekitar pukul 18.00 wita. Saat ini kita sudah amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap kapolres.

MA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat silahkan berkreasi bebas gunakan medsos, namun hati-hati memposting sesuatu, berkaitan dengan tindak pidana antara lain ujaran kebencian, isu sara, dan menyampaikan hoax,” tandasnya. (yan)

Facebook Comments
Baca Juga :  Bocah yang Ditemukan Tewas di Dalam Masjid di Butur Ternyata Dianiaya Temannya