BAUBAU, Rubriksultra.com – Upaya hakim mediator mendamaikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Roslina Rahim-La Ode Yasin (Rossy) dengan lima tergugat dalam perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau menemui jalan buntu.
Achmad Wahyu Utomo yang ditunjuk sebagai hakim mediator gagal mendamaikan kedua pihak. Hal itu dibenarkan Humas PN Baubau, Haeruddin Tomu saat dihubungi Rubriksultra.com, Selasa (22/5/2018).
“Iyah betul dek, mediasinya gagal. Jadi lanjut dengan sidang pembacaan gugatan,” ungkapnya.
Rencana sidang agenda pembacaan meteri gugatan akan digelar 5 Juni 2018. Perkara tersebut dipimpin ketua majelis hakim Hika Deriyansi Asril Putra didampingi hakim anggota masing-masing, Muhajir dan Muhammad Abdul Hakim Pasaribu.
Secara terpisah, Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran mengungkapkan mediasi tidak mencapai kesepakatan karena pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan penggugat.
“Penggugat menawarkan syarat dan permintaan yang tidak mungkin dipenuhi oleh kami tergugat. Olehnya itu kami para tergugat diwakili kuasa hukumnya sepakat untuk menolak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon RossY, Muhammad Taufan Ahmad mengurai ada beberapa poin yang menjadi tuntutan RossY. Diantaranya meminta ganti rugi kepada para tergugat masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau (tergugat I), Nursalam (tergugat II), Nurman Dani (tergugat III), Ketua Bawaslu Sultra (tergugat IV), dan Ketua Bawaslu RI (tergugat V).
“Secara materil pihak RossY menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 50 juta dan imateril miliaran. Semua tergugat juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat secara tertulis di media massa,” jelasnya.
Tuntutan tersebut dilakukan mengingat para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan RossY. Kerugian paling besar terjadi ketika Bawaslu Baubau membatalkan RossY dalam gugatan Nursalam-Nurman Dani (Kaisar) beberapa bulan lalu.(yan)