BAUBAU, Rubriksultra.com – Polres Baubau berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap RD hingga meninggal dunia disekitar jembatan tengah, Kota Baubau pada 28 April lalu. Kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh tim Buser Satreskrim Polres Baubau selama tiga hari.
Salah satu pelaku, SW (inisial) diketahui baru memasuki usia 15 tahun, sedangkan pelaku lainnya LM (22 tahun). Keduanya ditangkap di Kota Baubau setelah sebelumnya sempat melarikan diri di Kendari.
“Para pelaku cukup koperatif, diamankan oleh salah seorang perwira Polres Baubau di depan Lapas Baubau setelah sebelumnya dalam pengejaran oleh tim Buser Satreskrim Polres Baubau hingga di Kendari,” jelas Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Muchram SIk didampingi Dandim 1413 Buton, Letkol Inf Davy Darma Putra dan Wakapolres Baubau, Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa saat konfrensi pers Selasa malam (1/5) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres menambahkan, korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Salah satu pelaku melukai korban pada bagian kepala dan pelaku lainnya melukai korban dibagian dada dengan menggunakan senjata tajam yang sama.
Dari hasil penyidikan, diketahui senjata tajam yang digunakan pelaku merupakan milik korban. Senjata tajam tersebut diambil para pelaku setelah sebelumnya dibuang korban kearah para pelaku.
“Antara korban dan para pelaku saling mengenal, sebelumnya korban mendatangi para pelaku dengan membawa senjata tajam. Sempat terjadi pertikaian yang kemudian senjata tajam dibuang korban kearah para pelaku dan langsung diambil salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan,” tambah kapolres.
Diakui sebelumnya ada dugaan empat pelaku yang melakukan penganiayaan. Namun dari hasil penyidikan sementara baru dua orang yang diketahui menjadi eksekutor dalam kasus tersebut. “Ini kita masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan, bukan tidak mungkin ada tersangka lain. Namun sementara kita ketahui baru dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban,” paparnya.
Kedua pelaku kini sudah resmi menjadi tahanan penyidik Satreskrim Polres Baubau yang dititipkan di Lapas Kota Baubau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya kedua pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama itu, dapat dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (war)