Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Kota Kendari Dikurangi

KENDARI, Rubriksultra.com – Selama memasuki bulan suci ramadhan 1439 Hijriah tahun 2018, Pemerintah Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengurangan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) nomor 336 tahun 2018, tentang penetapan jam kerja PNS bahwa selama bulan ramadhan jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

- Advertisement -

Dimana sebelumnya, jam kerja bagi intansi pemerintah daerah mulai pada hari Senin sampai Jumat masuk pukul 08:00 Wita sampai pukul 16:00 Wita, dengan total jam kerja 32.5 jam.

Kemudian, jam kerja PNS selama bulan ramadhan pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08:00 Wita sampai pukul 15:00 Wita dengan waktu istrahat pukul 12:00 Wita sampai pukul 12:00 Wita. Khusus pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 08:00 Wita sampai pukul 15:30 Wita.

“Berkurangnya waktu jam kerja PNS satu jam selama Ramadhan, agar semua ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin saat ditemui di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa, 16 Mei 2018.

Meskipun jam kerja dikurangi selama bulan ramadhan ditambah PNS menjalankan puasa, pelayanan publik di setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkot Kendari akan tetap berjalan seperti biasanya.

“Walaupun jam kerja dikurangi satu jam selama bulan puasa, pelayanan kepada masyarakat Kota Kendari akan tetap berjalankan dengan baik,” ungkapnya.(adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  KASN belum Keluarkan Rekomendasi, Tiga ASN Buton Masih Aman