Zakat Beras Naik Seribu

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah Kota Baubau resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai besaran zakat fitrah, infaq ramadan, dan pelaksanaan pengelolaan dalam wilayah Kota Baubau tahun 1439 Hijriah/2018 Masehi. Melalui SK dengan nomor 260/V/2018 itu, pemerintah menetapkan besaran zakat sejumlah Rp 35 ribu per jiwa.

“Itu untuk zakat beras ya, kalau jagung Rp 17.500 per jiwa sama besarnya dengan tahun lalu,” kata Kabag Kesra Setda Kota Baubau, Hj Asmahani diruang kerjanya, Rabu (30/5/2018).

- Advertisement -

Kata dia, zakat beras tahun 2018 kali ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 per liter. Artinya, kenaikan zakat tahun ini mencapai Rp 35 ribu per jiwa.

“Khan per jiwa itu 3,5 liter. Tahun lalu harga beras Rp 9 ribu perliter. Tahun ini sesuai harga pasar sudah mencapai Rp 10 ribu per liter. Jadi ada kenaikan dibanding tahun lalu sebesar Rp 1.000 per liternya,” jelasnya.

Selain zakat berupa beras dan jagung, pemerintah juga mengeluarkan besaran infaq ramadan. Dalam keputusan Wali Kota Baubau itu, besaran infaq ditetapkan sejumlah Rp 10 ribu.

Setelah ditetapkan, pihaknya mengaku akan menggandakan keputusan tersebut. Dalam waktu dekat, SK ini akan disebar ke delapan kecamatan yang ada untuk ditindaklanjuti seluruh kelurahan.

“Kita akan sebar dalam waktu dekat. Karena Badan Amil Zakat disetiap kelurahan juga sudah mendesak agar besaran zakat ini cepat dikeluarkan. Hal ini juga sebagai keselarasan besaran zakat untuk semua kelurahan di Kota Baubau,” tandasnya. (uky/war)

Facebook Comments
Baca Juga :  Tinggalkan PAN, Arwahi Masuk Golkar