Terpidana Korupsi di Baubau Tak Dapat Remisi Idulfitri

BAUBAU, Rubriksultra.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau telah mengusulkan sedikitnya 282 orang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan alias remisi khusus hari raya Idulfitri.

“Sementara kita masih usulkan dan belum turun. Biasanya, persetujuannya menjelang lebaran. Yang diusulkan ini napi yang memenuhi syarat,” ungkap Kepala Lapas Baubau, Wahyu Prasetyo, Kamis 7 Juni 2018.

- Advertisement -

Dari jumlah yang diusulkan tersebut, hanya narapidana korupsi yang tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Napi korupsi dianggap tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi.

Kata dia, narapidana korupsi masuk kategori dalam kasus tertentu atau khusus yang mempunyai aturan tambahan, sama seperti Narkotika golongan pengedar, Ilegal Logging dan Ilegal Fishing.

“Ada 7 orang terpidana korupsi. Tidak ada yang memenuhi syarat karena hampir semua tidak ada yang membayar denda atau uang pengganti,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, yang diusulkan untuk remisi mempunyai jumlah bervariasi. Dimana, ada pengurangan pidana mulai dari 15 hari sampai dua bulan, ada yang langsung bebas saat lebaran dan remisi khusus untuk kasus khusus.

“Yang 15 hari sampai dua bulan itu sebanyak 276 orang, yang langsung bebas ada satu orang dan remisi khusus hari raya bagi terpidana yang terkena peraturan pemerintah nomor 99 sebanyak 5 orang yaitu pidana khusus yang kebetulan adalah pidana narkoba,” tandasnya.(adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Bayar THR dan Gaji ke-13, Pemkab Buton Siapkan 20 Miliar