Jabatan Sekda Provinsi Sultra Diperpanjang

KENDARI, Rubriksultra.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi memperpanjang masa jabatan kepala BPKAD Sultra, Dra Hj Isma sebagai PJ Sekda Sultra, Kamis 21 Juni 2018. Isma kembali dilantik menduduki jabatan jendral ASN Sultra untuk kali kedua.

Usai melantik, di hadapan sejumlah pejabat teras Pemprov Sultra Teguh meminta media tak mempolemikkan perihal perpanjangan masa jabatan Isma sebagai Sekda Sultra.

- Advertisement -

Kata dia, kebijakan ini terpaksa diambil lantaran hingga kini eksekusi seleksi sekda belum terlaksana. Tertundanya proses seleksi sekda diakui Teguh karena Pemprov Sultra tak memiliki anggaran cukup memfasilitasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekda Definitif.

“Belum dianggarkan di Pos APBD 2018. Sesuai aturan perpanjangan Sekda bisa sampai tiga kali. Jangan dipolitisasi. Kenapa tidak menunggu gubernur baru terpilih, ini adalah perintah undang-undang. Kalau saya abaikan melanggar,” ujar Teguh.

Diakui Teguh, pascapelantikan perdana Isma pada 14 Maret lalu dirinya memang sudah menginstruksikan agar Pansel Calon Sekda Sultra definitif segera dibentuk.

Sayangnya, perintah ini tak kunjung terealisasi lantaran tidak adanya alokasi anggaran. Alhasil, Teguh memilih cara aman kembali melantik Isma merangkap jabatan PJ Sekda Sultra.

Kepala BPSDM Kemendagri itu memastikan agenda seleksi Sekda Sultra definitif kali ini tak lagi molor.

“Segera bentuk tim Pansel. Yang lalu kan terkendala masalah anggaran sekarang sudah tidak lagi,” tegasnya diwawancarai usai pelantikan PJ Sekda Sultra di ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra.

Menyusul pembentukan Pansel Seleksi Sekda Sultra, Teguh pun memberi kesempatan pada seluruh pejabat Sultra berkompetisi mengisi kekosongan kursi permanen jendral ASN Pemprov Sultra.

“Para Kepala OPD yang memenuhi syarat silahkan ikut seleksi. Kita berharap Timsel yang dipilih bekerja profesional. Mereka yang akan lakukan assesment. Mekanismenya setelah tahapan seleksi ada tiga nama nanti yang keluar. Nah itu nanti yang diusul ke pusat dan mana yang disetujui tergantung Mendagri. Mendagri yang akan tunjuk salah satu dari tiga nama yang diusulkan Timsel untuk menduduki jabatan sekda definitif,” urai Teguh. (adm)

Baca Juga :  Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments