Tak Lama Lagi Bebas, Napi di Baubau Kabur

BAUBAU, Rubriksultra.com – La Ode Syahrul, terpidana kasus 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau.

Pria asli Pulau Makassar (Puma) itu kabur saat kunjungan lebaran (kunjungan khusus) pada hari ketiga setelah lebaran, Minggu 17 Juni 2018. Saat itu, Syahrul diperbantukan untuk mengatur parkir kendaraan pengunjung.

- Advertisement -

Namun, pihak Lapas Baubau sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan terpidana yang masa pidananya selama 1,5 tahun itu. Pasalnya, Syahrul akan diberikan program cuti bersyarat bahkan telah menerima remisi lebaran sebanyak 15 hari.

“Dia itu tidak akan lama lagi bebas, karena dia sudah menjalani setengah tahun dan akan di programkan cuti bersyarat. Tiga atau empat bulan lagi sudah bebas murni,” tutur Kepala Lapas Baubau, Wahyu Prasetyo, Jumat 22 Juni 2018.

Wahyu tidak pernah menduga bahwa terpidana Syahrul akan melarikan diri disaat tidak akan lama lagi dibebaskan dari hotel prodeo itu. Pasalnya, Syahrul sedang dalam program asimilasi. Artinya, Syahrul sudah dipercaya tidak akan kabur jika tenaganya diperbantukan untuk berkebun atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan Lapas Baubau.

“Kita keluarkan itu untuk perbantuan dan atas rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kita lihat tidak beresiko untuk lari karena semua keluarganya ada di Baubau, hukumannya juga pendek makanya kita tidak duga-duga juga,” ujarnya.

Pasca kejadian, pihak Lapas Baubau pun langsung melapor ke Jakarta. Selain itu, Lapas Baubau juga meminta bantuan pihak Polres Baubau untuk bantuan pencarian dan penangkapan terpidana Syahrul.

“Resikonya itu yang selama diluar tidak dihitung. Yang tadinya dia bisa dapat cuti bersyarat, langsung tidak bisa dan dihapus cuti bersyaratnya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Satu Partai di Sultra Resmi Tak Berpartisipasi di Pilcaleg 2019

Wahyu meminta kepada terpidana Syahrul untuk segera menyerahkan diri ke Lapas Baubau. Pasalnya, masa pelarian yang sudah putus atau vonis inkrach tidak ada masa kadaluarsanya.

“Biar dia sudah kakek-kakek, kalau kita dapat tetap kita masukan lagi untuk menjalani sisa masa pidananya. Bagi masyarakat yang melihat ciri-ciri seperti diatas untuk segera melapor ke Lapas Baubau atau ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.(adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments