RAHA, Rubriksultra.com – Salah satu mahasiswa berinisial DP (22) warga Desa Lagadi Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat (Mubar) berhasil dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Muna karena diduga telah melakukan tindakan aborsi pada kekasihnya, IJ.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga yang ditemui di ruangannya, Kamis 21 Juli 2018 menjelaskan, DP ditangkap akibat melakukan dugaan tindak pidana aborsi terhadap pacarnya IJ (18) yang baru saja lulus SMA.
Berdasarkan keterangan pelaku, kekasihnya yang juga warga Kelurahan Lapadaku Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara itu menggunakan obat penggugur janin yang dibelinya di situs jual beli online seminggu sebelum kejadian.
“Melihat IJ yang sakit dan keadaan lemas, paman IJ langsung membawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna. Setelah diperiksa dan paman IJ mengetahui kemenakannya sakit akibat aborsi, dia langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muna,” katanya.
Lebih lanjut, Polres Muna mengamankan tersangka DP yang juga sedang berada RSUD Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, aborsi dilakukan di sebuah indekos di Jalan Kancil Kelurahan Anduonohu Kota Kendari sekira pukul 21.30 WITA, Minggu 3 Junu 2018.
Pelaku memberikan obat penggugur janin ke IJ untuk diminum. Empat jam berselang atau sekitar pukul 02.00 WITA, Senin (4/6), janin dan ari-ari keluar.
Selanjutnya, pelaku langsung mengubur di pekuburn Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari untuk menghilangkan jejak.
“Berdasarkan hasil keterangan tersangka DP, tempat dan waktu kejadian di wilayah hukum Polres Kendari, sehingga penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kendari,” tururnya.
Atas perbuatannya, DP disangkakan pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau tindak pidana kejahatan terhadap nyawa Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP dengan sanksi hukuman 10 tahun kurungan. (adm)
Sumber : Inilahsultra