BURANGA, Rubriksultra.com – Masih ingat dengan bocah yang ditemukan meninggal dunia di dalam masjid di Desa Korolabu Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara (Butur). Ialah Reflin bin Badi (11) tiba-tiba saja diketahui sudah terbujur kaku di dalam masjid ketika dibangunkan teman-temannya.
Ternyata, meninggalnya Reflin tak wajar itu diketahui akibat dari penganiayaan yang dilakukan temannya sendiri berinisial DP (15). Banyak ditemukan luka lebam di badannya.
Setelah diselidiki oleh Polsek Kulisusu, DP tega menganiaya korban hanya karena persoalan sepele.Pelaku tersinggung disebut “gendut” oleh korban, tepatnya, Selasa malam, 5 Juni 2018 lalu.
Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali saat dikonfirmasi terkait kasus itu, di kantornya, kemarin menceritakan kronologis kejadian yakni, saat itu sekitar sekitar pukul 21.00 Wita, korban bersama tiga orang temanya awalnya sedang duduk-duduk di sebuah deker.
Tidak lama kemudian, tersangka melintas di jalan itu dengan menggunakan kendaraan bermotor. Karena melihat korban bersama tiga orang temannya yang juga tidak lain adalah teman dari tersangka juga, maka tersangka ikut bergabung.
“Dari situ terjadilah obrolan diantara mereka berlima. Tak lama kemudian entah karena hal apa tiba-tiba korban menyebut tersangka dengan ucapan “Dufe Dado” yang artinya Dufe Gendut,” tuturnya.
Ucapan dari korban yang ditujukan pada tersangka itu sontak membuat tersangka tersinggung, sehingga membuat tersangka saat itu melakukan penganiayaan. Pasca kejadian itu, tersangka lalu meninggalkan korban bersama teman-temannya. Sementara itu, korban yang habis dianiaya bersama temannya pula langsung menuju di salah satu masjid di Desa Bira.
Mereka rencananya akan tidur di masjid itu. Sampainya di masjid mereka kemudian istrahat dan tidur disitu sembari menunggu waktu sahur tiba.
Sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, teman korban kemudian membangunkan satu sama lain untuk melaksanakan sahur. Termasuk membangunkan korban. Namun meski dibangunkan berkali-kali korban tak juga bangun dan bergerak.
Melihat kondisi itu, teman-teman dari korban pun langsung memanggil pihak keluarga korban. Sekitar pukul 04.30 Wita orang tua korban datang dan memeriksa kondisi korban termasuk memeriksa denyut nadi korban, tetapi sudah tidak berdenyut lagi alias sudah meninggal.
Sebagaimana hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan DP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“DP diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian,” ungkap Ahali.
Ahali menjelaskan dalam kejadian ini polisi telah memeriksa 9 orang teman-teman korban dan sudah dipulangkan, kecuali JP yang ditetapkan sebagai tersangka akan digiring ke Polres Muna.(adm)
Sumber : Inilahsultra