Bupati Selayar Gugat Pemkab Busel, Lanjut Hari Ini

BATAUGA, Rubriksultra.com – Uji materi UU No. 16 tahun 2014 tentang pembentukan, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sultra kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Bupati Selayar, Muhammad Basli Ali sebagai pemohon perkara tersebut mengklaim pulau yang masuk peta Buton Selatan itu merupakan wilayah Selayar. Versi Pemkab Selayar menyebut pulau itu dengan nama Pulau Kakabia.

- Advertisement -

Perkara ini telah bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak akhir Mei lalu. Release yang disampaikan kuasa hukum Pemkab Busel kepada Rubriksultra.com, sidang lanjutan rencananya digelar hari ini.

“Agendanya mendengarkan keterangan pihak terkait (Pemkab Busel),” jelas Imam Ridho Angga Yuwono, SH melalui pesan singkatnya.

Dalam perkara tersebut, Bupati Selayar melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan atas lampiran UU No 16 Tahun 2014 yang menggambar pulau kawi-kawia dianggap bertentangan dengan UUD45.

Tuntutan pemohon dalam perkara itu, bukan untuk meminta pembatalan pembentukan Pemkab Buton Selatan sesuai UU No. 16 tahun 2014. Pemkab Selayar sebagai pemohon hanya meminta mengeluarkan Pulau Kawia-wia dari Pemkab Buton Selatan.

“Sidang rencananya akan digelar pukul 10 pagi waktu indonesia barat,” ungkap Angga. (war)

Facebook Comments
Baca Juga :  Sengketa Pilkada Baubau, Gugatan HYF Ahmad Dinilai tak Jelas