Diduga Terlibat Money Politik, Tiga Paslon di Baubau Bisa Selamat dari Diskualifikasi

BAUBAU, Rubriksultra.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau masih mendalami lima laporan politik uang yang diduga melibatkan tiga dari lima pasangan calon yang maju di Pilkada Kota Baubau. Kasus money politik yang dilaporkan 25 Juni kemarin, masih dalam proses pendalaman.

Ketua Panwaslu Kota Baubau, M Yusran Elfargani mengaku masih akan mengkaji apakah ada paslon yang melakukan politik uang di empat kecamatan. Hal itu menjadi syarat minimal untuk direkomendasikan sebagai pelanggaran pidana yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

- Advertisement -

“Kalau memenuhi unsur 50 persen terbukti di empat kecamatan maka kita bisa rekomendasikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif. Kalau memenuhi unsur TSM maka bisa kita rekomendasikan pembatalan calon atau diskualifikasi,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Baubau, M Yusran Elfargani ditemui di gudang logistik KPUD Kota Baubau, Selasa (26/6/2018).

Untuk membuktikan hal ini dibutuhkan proses. Setelah menerima laporan maka harus dilihat pemenuhan syarat formil dan materil. Setelah lengkap maka diregistrasi didampingi pihak kepolisian dan kejaksaan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan untuk menggelar perkara yang didahului dengan penyelidikan dan penyidikan.

Jika belum memenuhi syarat formil dan materil, lanjut M Yusran, maka akan dikembalikan kepada pelapor untuk melengkapi. Jika dalam tujuh hari tidak lengkap dihitung sejak laporan dimasukan maka dinyatakan kedaluarsa atau tidak bisa ditindaklanjuti.

“Tindak pidana pemilu ini khan ada argo waktu tidak sama dengan pidana umum. Kalau pidana umum kapan saja anda memiliki bukti baru bisa datang lagi. Khan begitu,” katanya.

Bila praktek menyimpang ini tidak terjadi di empat kecamatan atau memenuhi unsur 50 persen maka tidak akan mempengaruhi pencalonan kandidat. Namun begitu, tetap akan dikenakan pidana untuk yang menerima dan yang memberi.

Baca Juga :  Walhi Sayangkan Debat Perdana Cagub Sultra Tanpa Isu Lingkungan

Pidana tindak pidana yang dikenakan sesuai pasal 187 huruf (a) tentang Pidana Pemilihan Umum dikenakan hukuman minimal 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan denda minimal Rp 200 juta. “Tiga tahun itu sudah jatah pak karena itu minimal. Jadi andai ini terbukti maka sudah jelas kurungan tiga tahun dan denda Rp 200 juta,” tegasnya.

Ia sangat berharap laporan ini bisa diselesaikan secepatnya. Ia juga meminta agar paslon dan timsesnya dapat menahan diri untuk tidak melakukan politik uang. “Karena kasihan bukan hanya yang memberi tapi yang menerima yang kadang tidak tahu akan merasakan juga akibatnya,” katanya. (adm)

 

 

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments