RAHA, Rubriksultra.com – Salah satu warga Desa Liwumetingki Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diketahui menggunakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepala pemilih (C6-KWK) orang lain. Atas perbuatannya itu, terancam dikenakan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dan denda Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Anggota Komisioner Panwaslu Muna, Bidang Koordinator Devisi Hukum dan Penegakan Pelanggaran, Aksar yang ditemui di kantornya, Kamis, 28 Juni 2018 menjelaskan, dalam pemungutan suara pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah terjadi pelanggaran menyalurkan hak suara di TPS 1 desa Liwumetingki Kecamatan Pasir Putih dengan menggunakan surat panggilan orang lain.
“Temuannya, salah satu pemilih yang berinial R warga desa Liwumetingki menggunkan C6-KWK orang lain. Sehingga terancam pidana berdasarkan pasal 178a Undang-undang nomor 10 tahun 2015 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dan denda Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” katanya.
Ia menyebutkan, temuan tersebut berdasarkan laporan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sehingga diteruskan di Panwascam.
“Laporan yang disampaikan Panwascam akan dipelajari yang kemudian diplenokan. Apakah temuan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak, karena temuan ini sebelumnya PPL telah mengingatkan pada KPPS bahwa C6 yang di bawah R merupakan C6 milik Wa Ode Mirawati yang saat ini berada di Kendari,” terangnya.
Lebih lanjut, Aksar menceritakan laporan yang disampaikan oleh pengawas yang ditempatkan di desa tersebut, sebelumnya PPL mendengar komunikasi antara PPS dan KPPS bahwa yang namanya ada dalam DPT akan diperbolehkan untuk memilih.
“Setelah R menyalurkan hak suaranya, PPL meminta KTP atau KK namun, pemilih tersebut tidak memperlihatkan identitasnya. Sehingga laporan ini akan ditangani dengan serius,” tegasnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra