KENDARI, Rubriksultra.com – Menyusul adanya jenazah bayi yang jadi jaminan untuk pembayaran biaya rumah sakit, Ombudsman Perwakilan Sultra mendesak Pemerintah Kabupaten Muna untuk membenahi pelayanan di rumah sakit plat merah itu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengaku, berdasarkan tracking pemberitaan media, pelayanan di RSUD Muna seringkali dikeluhkan oleh penggguna layanan.
“Oleh karenanya, Pemda (Bupati dan DPRD) secepatnya membenahi manajemen RSUD Muna dengan mendiagnosis masalah di RSUD Muna, apakah terkait dengan manajemen , kesejahteraan pegawai di sana, atau dukungan politik anggaran dari Pemda,” ungkap Mastri dalam rilis persnya, Rabu 6 Juni 2018.
Mastri menyebut, pihaknya mengamati Pemda Muna tidak menunjukkan keseriusan untuk membenahi pelayanan RSUD, karena itu publik tidak kaget dengan peristiwa ini karena kejadian seperti ini bukan hal baru.
Untuk itu, sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sultra akan meminta keterangan Bupati Muna, Ketua DPRD Muna dan Manajemen RSUD Kabupaten Muna terkait dengan peristiwa ini.
Sebetulnya, mandat UU 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik tanggung jawab peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab bupati. Di sana ada tanggung jawab DPRD. Selanjutnya kami akan meminta keterangan dan masukan dari organisai perawat, bidan dan IDI atau Kolegium Dokter, serta BPJS Kesehatan. Ombudsman akan mendengar pendapat stakeholders kesehatan, kita akan cek semuanya agar diperoleh keterangan dan informasi yang kredibel,” tekannya.
Ia juga meminta agar Manajemen RSUD Kabupaten Muna untuk menetapkan dan mematuhi standar pelayanan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 dan 21 UU 25 Tahun 2009. Mengatur standar, biaya, waktu dan prosedur pelayanan.
“UU tersebut mengukur apakah manajemen pelayanan di instansi layanan baik atau buruk. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang di masa datang,” pungkasnya.(adm)
Sumber : Inilahsultra