Pemkab Busel Nilai Gugatan Bupati Selayar Prematur

BATAUGA, Rubriksultra.com – Pemkab Buton Selatan dan Kabupaten Kepulauan Selayan dipertemukan dalam satu meja peradilan di Mahkamah Konstitusi siang tadi, Kamis (7/6/2018). Sengketa Pulau Kawia-wia yang masuk wilayah Kabupaten Buton Selatan menjadi persiteruan.

Sidang yang berlangsung pukul 10.30 WIB, merupakan lanjutan sidang sebelumnya. Agendanya mendengarkan keterangan Pemkab Buton Selatan sebagai pihak terkait, atas gugatan yang diajukan Bupati Selayar.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Pemkab Buton Selatan, Imam Ridho Angga Yuwono SH menjelaskan, permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Bupati Selayar dinilai prematur. Pasalnya peta Lampiran UU No 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan masih bersifat sementara, sehingga perlu pelaksanaan penegasan batas yang jangka waktunya 5 tahun setelah persemian Kabupaten Busel.

“Sekarang kan umur peresmian Kabupaten Busel belum cukup 5 tahun, jadi tunggulah dulu sampai pada Pemda Busel melaksanakan penegasan batas daerah,” ungkapnya.

Angga didampingi rekannya, Ridwan Darmawan, S.H., M.H menambahkan Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebelum persoalan batas di dalam undang-undang pembentukan Busel di bawa di MK, Pemkab Busel atau Pemkab Kepulauan Selayar harusnya menyelesaikan perselisihan batas di Kementerian Dalam Negeri.

Angga juga menyoroti surat kuasa pemohon dari ketua DPRD Kepulauan Selayar belum disertai dengan keputusan rapat paripurna dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. “Kami meminta perlakuan yang sama, karena sebelumnya kehadiran kami dalam persidangan sebelumnya juga dipermasalahkan dengan hal itu,” katanya.

Secara historis, lanjut Angga, Kepulauan Selayar merupakan bagian dari Kesultanan Buton, secara epitimologis kata Kawi-Kawia itu berasal dari Bahasa Buton. Angga juga membeberkan fakta Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang wilayah administratif pulau Kakabia/Kawi-Kawia yang menyatakan berada di Kepulauan Selayar terbit secara sepihak.

Baca Juga :  Ada Dugaan Pungli Legalisir Ijasah dan Transkip Nilai di FISIP UHO Kendari

“Benar terdapat kesalahan titik koordinat dari peta lampiran UU Nomor 16 Tahun 2014, tapi itu kelalaian BIG dalam menentukan posisi koordinat Pulau Kawi-Kawia, andaikata BIG tidak lalai menentukan titik koordinat Pulau Kawi-Kawia tentu tidak ada masalah ini,” jelasnya.

Diharapkan MK menolak permohonan tersebut, karena perlu pelaksanaan penegasan batas daerah dari Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Busel, sehingga apabila ada perselisihan batas diselesaikan pada Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu. (war)

Facebook Comments