BAUBAU, Rubriksultra.com- Tim pemenang pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut satu, Hj Roslina Rahim-La Ode Yasin (Rossy) mengendus aroma kecurangan dalam pemungutan suara 27 Juni lalu. Hal itu dikuatkan dengan sejumlah temuan yang dianggap janggal oleh tim RossY.
Ketua Tim Rossy, La Ode Aslan Azis mengaku dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan pemilu menuntut pilkada ulang. Hal itu dinilai sepadan dengan banyaknya pelanggaran dan temuan yang dianggap mencederai demokrasi.
“Secara pribadi memang saya sudah ucapkan melalui media sosial atas kemenangan Tampil Manis versi quick count. Tapi harus disadari bahwa pemungutan suara tanggal 27 kemarin adalah sebuah pencederaan terhadap demokrasi yang sangat masif dan terstruktur,” kata Aslan di posko utama Rossy, Kamis (28/6/2018).
Pria yang akrab disapa Abba ini mengurai beberapa kejanggalan yang dihimpun tim pemenangan Rossy. Diantaranya dari segi penyelenggara pemilu tingkat KPPS khususnya mengenai daftar hadir yang tidak disiapkan.
Seharusnya terdapat dua daftar hadir yang diisi oleh pemilih yakni daftar hadir untuk wali kota dan kedua untuk pemilihan gubernur Sultra. Ada TPS yang menyediakan keduanya namun terdapat pula TPS misalnya TPS 05 dan 06 Tanganapada hanya menyediakan satu bahkan ada yang tidak menyediakan sama sekali.
Menurutnya, kondisi itu mengisyaratkan penyelenggara tidak melakukan fungsi kontrol terhadap kegiatan tersebut. Disisi lain terdapat kepastian pemilih ganda ditiap TPS dengan total mencapai 20 ribu pemilih.
“Ini real dan kami sudah mengantongi bukti-bukti yang kami dapatkan terutama di DPT sendiri,” katanya.
Temuan ini diakuinya akan dilaporkan ke Panwaslu Kota Baubau untuk ditindaklanjuti. Rencananya temuan ini akan dilaporkan pada Jum’at (29/6/2018) esok hari.
“Langkah awal kita akan melakukan gugatan ke Panwas. Tapi kita akan berusaha untuk sampai ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal ini MK. Kami sudah menyiapkan langkah konkrit dengan menyiapkan kuasa hukum untuk gugatan ini,” katanya.
Abba juga menyoroti kebijakan yang menerapkan pemilih pengguna KTP yang dilakukan pada pukul 12.00 Wita. Hal ini berpotensi terjadi pencoblosan lebih dari satu kali.
“Kami juga memantau sejak pagi pada saat pencoblosan sudah ada mobilisasi massa ke TPS yang tidak terdaftar didaftar hadir. Ini juga menjadi salah satu indikasi pelanggaran. Ada juga pelanggaran surat suara yang sudah dicoblos terlebih dahulu di TPS 10 Bone-bone,” ungkapnya. (***)
Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin