Bapilu NasDem Baubau Abaikan SK Surya Paloh

BAUBAU, Rubriksultra.com-  Setelah mendaftarkan 25 Bacalegnya di KPUD Kota Baubau, Senin (16/7/2018), Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Baubau mendadak kisruh. Hal itu dipicu komposisi bacaleg yang didaftar tak sesuai dengan SK DPP NasDem yang ditandatangani Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

Protes ini dilakukan Wakil Ketua III DPD Partai NasDem Kota Baubau, Mulyadi. Ia tak menyangka Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) NasDem Baubau berani mengubah SK DPP Partai Nasdem nomor 191 B-SK/DPP Nasdem/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kota Baubau tahun 2019.

- Advertisement -

“Ada tiga nama yang dicoret dalam daftar yang termuat dalam SK DPP, dua orang dari dapil satu dan satu nama dari dapil III,” ungkap Mulyadi, Selasa (17/7/2018).

Sebagai salah seorang yang ikut dicoret dari daftar, Mulyadi menilai tindakan Bapilu Nasdem Baubau sangat luar biasa. Setingkat Bapilu kota mampu mementahkan dan mengubah nama dalan daftar calon sementara (DCS) yang ditandatangi ketua umum.

“Apapun alasannya, Bapilu tak boleh serta merta mengambil keputusan. Untuk mengubah nama dalam DCS tentu ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati, dalam internal partai ada PO sebagai pedoman dan AD/ART partai sebagai payungnya,” ungkap Mulyadi.

Mulyadi meminta DPW dan DPP NasDem menyikapi hal ini. Ia khawatir, permasalahan ini menjadi menjadi borok buat partai kedepan. Ia juga meminta kepada Bapilu untuk segera menarik daftar bakal calon Anggota DPRD dari partai NasDem di KPU Baubau.

Ketua Bapilu NasDem Kota Baubau, Muh. Ahadyat Zamani membenarkan ada SK dari DPP mengenai daftar calon sementara anggota DPRD Kota Baubau tahun 2019 yang ditandangani ketua umum NasDem, Surya Paloh. Dalam SK itu nama Mulyadi memang tertera.

Baca Juga :  Layanan Publik di Baubau Minim Akses Bagi Disabilitas

“Mengenai pencoretan nama Mulyadi memang kami dihadapkan dengan dua pilhan waktu itu. Saat kita menyampaikan SK itu terdapat selisih paham antara Mulyadi dan petahana, Harmin. Mulyadi bersikeras petahana harus keluar atau Ia yang akan keluar. Nah, kondisi ini langsung saya komunikasikan dengan ketua dan sekretaris sehingga keputusan pencoretan dikeluarkan,” katanya.

Ahdiyat mengaku DPD NasDem tidak serta merta mengambil keputusan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPW NasDem Sultra mengenai aksi pencoretan ini.

Lagipula, kata dia, Mulyadi dengan tegas telah menyatakan mengundurkan diri dari partai NasDem yang dimuat beberapa media di Kota Baubau. Dasar itulah yang menjadi pegangan DPD Partai NasDem Baubau untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

“Memang belum ada surat pengunduran diri secara sah dari yang bersangkutan. Tapi pernyataan itu sudah cukup bagi kami untuk mengambil keputusan apalagi telah diberi sinyal dari DPW. Kami juga sudah melayangkan panggilan untuk yang bersangkutan tapi tidak ada tanggapan,” katanya.

Legislator NasDem ini menambahkan DPD NasDem Baubau bukannya tidak menghormati SK dari DPP. Namun menurut aturan PKPU nomor 20 tahun 2017, pengajuan bacaleg tingkat kota/kabupaten harus sesuai tingkatannya dalam hal ini DPD NasDem Baubau yang ditanda tangani ketua dan sekretaris. (adm)

 

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments