Dua Anggota DPRD Baubau Pindah Partai, KPU : Jelas Harus Mundur

BAUBAU, Rubriksultra.com- Dua Anggota DPRD Kota Baubau masing-masing, Haryono Hafied dan Ir. H. Muhammad Ridwan tercatat mengikuti kontestasi Pileg 2019 menggunakan parpol lain. Menurut aturan, keduanya harus mengundurkan diri agar terakomodir dalam daftar Pileg 2019 mendatang.

Haryono Hafied duduk sebagai Anggota DPRD Kota Baubau periode 2014/2019 saat bergabung dengan partai Demokrat. Sedang Ir. H. Muhammad Ridwan tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Baubau periode 2014/2019 menggunakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai kendaraan politiknya.

- Advertisement -

Dalam kontestasi Pileg 2019 kali ini, Haryono Hafied berlabuh di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bertarung di dapil II. Ir. H. Muhammad Ridwan sendiri tercatat bergabung di Partai Amanat Nasional (PAN) bertarung di dapil I.

“Jelas harus mundur. Itu sudah aturannya dan ada beberapa proses yang harus dilalui karena dia sudah menyatakan pindah ke partai lain,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Edi Sabara kepada Rubriksultra.com, Rabu (18/7/2018).

Dijelaskan sesuai PP nomor 16 tahun 2010 pasal 102 ayat (2) tegas dinyatakan anggota DPRD diberhentikan antarwaktu (PAW) apabila menjadi anggota parpol lain.

Pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD sudah harus masuk H-1sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21-23 September mendatang. Selain itu, partai pengusung sebelumnya sudah harus menyiapkan calon pergantian antarwaktu (PAW) untuk posisi yang ditinggalkan.

Anggota DPRD boleh tidak mengundurkan diri jika partai pengusung sebelumnya tidak merecall, tidak memanggil atau tidak memberhentikan yang bersangkutan. Boleh juga tidak mengundurkan diri jika parpol yang ditumpangi pada pileg sebelumnya sudah tidak ada lagi.

“Untuk opsi kedua ini tidak berlaku, karena semua partai di pileg sebelumnya juga ikut di pileg 2019. Atau opsi ketiga bisa tidak mengundurkan diri jika calon pergantian antarwaktu parpol yang bersangkutan sudah tidak ada semua. Itu tiga opsi dibolehkan tidak mengundurkan diri, tapi sebenarnya menjadi keniscayaan secara pribadi harus mengundurkan diri,” tukasnya. (adm)

Baca Juga :  Pemkab Busel Nilai Gugatan Bupati Selayar Prematur

 

 

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments