HYF-Ahmad Siapkan Sembilan Pengacara, KPU Yakin Gugatan Ditolak

BAUBAU, Rubriksultra.com- Gugatan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Rossy dan HYF-Ahmad atas hasil Pilkada Baubau sudah teregister dalam agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai jadwal, Kamis besok (26/7) hakim konstitusi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan melalui sidang panel.

Sebagai termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau menilai peluang dua gugatan tersebut kecil diterima MK. Selisih hasil perolehan suara antara kubu pemohon dengan pasangan AS Tamrin dan La Ode Monian sebagai peraih suara terbanyak lebih dari ambang batas 2 persen.

- Advertisement -

“Mudahan-mudahanlah MK tetap konsisten sesuai kewenangan yang diberikan untuk memutus hasil perselisihan. Jika MK konsisten dengan itu, maka akan ditolak,” ungkap Ketua KPUD Kota Baubau, Edi Sabara.

KPU nantinya akan meminta MK menolak permohonan pemohon saat agenda pembacaan jawaban termohon. Menurutnya seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada Baubau sudah sesuai prosedur.

Dari kubu pemohon, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut empat, H.Yusran Fahim-Ahmad optimis berkas gugatannya akan dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK).

HYF -Ahmad bahkan menyiapkan sembilan tim pengacara untuk mengawal sidang perdana sengketa Pilkada Kota Baubau besok (26/7/2018).

“Dalam sidang nanti HYF-Ahmad menambah pengacara dari Jakarta sebanyak enam orang dan di daerah tiga orang. Berarti total sembilan orang pengacara,” kata Tim Kuasa Hukum HYF-Ahmad, La Nuhi SH MH.

Enam pengacara dari Jakarta tersebut diantaranya, Dr. Teguh Samudra SH MH, Andi Darwin.R Ranreng SE SH, Drs Taufi CH MH, Sunardjo Sunargono Judiscial Doktor, Oencak Herman Abdullah SH dan Dadi Sutardi SH. Sedang tiga pengacara dari daerah antara lain La Nuhi SH MH, Dr Kamaruddin SH MH, dan Nardin SH.

Baca Juga :  Tagih Utang TPI Wameo, Pemkot Diminta Gandeng Kejaksaan

La Nuhi yakin berkas yang akan diajukan telah lengkap dan akan dilanjutkan. “Kalau berkas kami dianggap lengkap maka panel itu hanya sebagai formalitas saja dan akan lanjut ke perkara pokok nanti. Kita tunggu sajalah, panggilannya sudah resmi tanggal 26 Juli pukul 13.00 WIB,” tutupnya. (adm)

 

 

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments