KPU Kota Kendari Butuh 5.180 KPPS dan 1.480 Linmas

KENDARI, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari sudah merinci jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Setelah dikalkulasi, jumlahnya fantastis. Sekitar 5.180 orang. Angka ini dihitung dari 740 TPS se-Kota Kendari dikali 7 orang petugas KPPS setiap TPS.

Jumlah ini belum dihitung petugas linmas. Setiap TPS, ditugaskan dua linmas. Jika dikali dengan jumlah TPS, maka dibutuhkan sebanyak 1.480 linmas.

- Advertisement -

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengaku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap TPS terdiri dari 300 pemilih.

Sehingga bila dibagi dengan jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019, sebanyak 187.955 pemilih, maka total TPS sebanyak 740 TPS.

“Dipastikan terjadi penambahan nanti untuk KPPS,” kata Jumwal Shaleh, Jumat 27 Juli 2018.

Di Pilgub Sultra kemarin, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 179.885 pemilih. Saat itu, jumlah TPS hanya 520.

Menurutnya, peningkatan jumlah TPS ini akibat dari Undang-Undang tersebut. Pilgub Sultra, kata dia, landasan hukumnya adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mana setiap TPS minimal 500 orang.

Tentu jumlah penyelenggara di bawah akan berubah bila merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jumlah pemilih setiap TPS minimal 300 jiwa. “Ada perbedaan di Undang-Undang makanya ada perubahan,” jelasnya.

Banyaknya petugas KPPS yang akan dibutuhkan nanti, tentu akan membebani keuangan negara. Namun bukan berarti adanya lapangan pekerjaan lima tahunan ini membuat masyarakat tertarik.

Sebab, kerjaan KPPS nanti akan menangani lima kotak suara. Untuk Pilpres, Pilcaleg DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. “Satu kotak saja tingkat kesibukkannya tinggi,” tuturnya. (adm)

 

 

 

 

 

Baca Juga :  Pj Wali Kota Baubau Pamit 29 September

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments