508 Bacaleg Berebut Kursi Wakil Rakyat Kendari

KENDARI, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menerima pendaftaran 508 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 15 partai politik.

508 bacaleg ini memperebutkan 35 kursi di lima daerah pemilihan di Kota Kendari. Normalnya, bila semua partai lengkap mrndaftrkan kadernya, jumlah bacaleg yang terdaftar sebanyak 560 orang.

- Advertisement -

Namun, PKPI merupakan satu-satunya partai tidak mendaftarkan calegnya. Lima partai lainnya, kurang mengisi pot bacalegnya.

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengaku, kelima partai itu adalah Gerindra hanya 34 orang, Partai Garuda 15 orang, Partai Berkarya 28 orang, PPP hanya 32 orang dan PSI sebanyak 26 orang.

“Total 15 partai yang mendaftarkan calegnya. Totalnya 508 orang,” ungkap Jumwal Shaleh, Jumat 27 Juli 2018.

Dari daftar caleg yang resmi didaftarkan, KPU tidak menemukan mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

Namun demikian, ada dua orang bacaleg yang diketahui merupakan mantan terpidana dengan kasus berbeda.

“Ada kasus pembunuhan dan penyalahgunaan narkoba. Dia bukan bandar,” kata Jumwal.

Berdasarkan aturan, setiap mantan terpidana, di luar dari tiga poin yang dilarang tadi, dibolehkan maju caleg asal mengisi formulir pernah dipidana. Kemudian, yang bersangkutan wajib mengumumkan ke publik terkait mantan narapidana.

Saat ini, KPU Sultra telah menyampaikan berbagai kekurangan berkas caleg ke partainya masing-masing untuk dilengkapi. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Tim Ahli Godok Regulasi Penyelenggaraan Bangunan di Butur