Bawa Sabu Satu Kilogram, Sepasang Kekasih Ditangkap BNN Sultra

Kedua pasangan kekasih tersangka pembawa narkoba seberat 1 kilogram lebih. (Foto Facebook Bayu Eko Pratama) 

KENDARI, Rubriksultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra menangkap sepasang kekasih, AN (27) dan (ML) yang diduga bandar sabu di Kota Kendari.

Tidak tanggung-tanggung, narkoba jenis sabu yang diamankan dari kedua pelaku seberat 1 kilogram lebih.

- Advertisement -

“Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, 26 Juli 2018 sekitar Pukul 20.45 Wita telah mengamankan dua orang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diduga sebagai Pengedar narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1070,65 (seribu tujuh puluh koma enam puluh lima) gram,” ungkap Kepala BNN Provinsi Sultra Kombes Pol Bambang Priyambada.

Keduanya, kata mantan Wakapolda Sultra ini, ditangkap saat mendarat di Bandar Udara Haluoleo Kendari Kamis 26 Juli 2018 sekira pukul 20.45.

Awalnya, kata dia, berdasarkan informasi masyarakat keduanya akan membawa Sabu dari Bandara Juanda Surabaya menuju Kendari.

“Berdasarkan Laporan masyarakat bahwa ada sepasang kekasih yang membawa narkotika golongan 1 jenis Sabu melalui Bandar Udara Haluoleo Kendari, selanjutnya tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra menuju ke Bandara Haluoleo Kendari untuk berkoordinasi dengan pihak Lanud dan Bandara Haluoleo Kendari.”

“Setelah menunggu sekitar 2 jam, pesawat yang diinformasikan ditumpangi oleh target mendarat sekitar pukul 20.30 Wita dan sekitar pukul 20.45 Wita kedua target berhasil diamankan,” bebernya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk diamankan.

“Setibanya di Kantor BNNP Sultra, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan ditemukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari. Keesokan harinya, tepatnya pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 Wita tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Sultra bersama tersangka ML menuju ke Kantor Jasa Pengiriman Barang yang tertera di resi. Setelah tersangka ML mengambill kiriman barang yang dimaksud, maka dilakukan pengecekan dan ditemukan 2 paket yang dibungkus isolasi aluminium foil warna silver yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu,” katanya.

Baca Juga :  BPJS Baubau Bayar Tunggakan Rp 17,6 Miliar

Atas perbuatannya, AN diganjar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Untuk Tersangka ML diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments