BAUBAU, Rubriksultra.com- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut satu, Hj Roslina Rahim-La Ode Yasin belum menyerah. Setelah berhasil merampungkan bukti mengenai pelanggaran Pilkada Baubau, pasangan dengan akronim Rossy ini resmi melayangkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/7/2018).
Informasi ini disampaikan langsung Tim Kuasa Hukum Rossy, Muhammad Taufan Achmad SH melalui sambungan telepon selulernya, Senin (9/7/2018) malam. Kepada Rubriksultra.com, Taufan Achmad menjelaskan substansi gugatan fokus mengenai pelanggaran yang dilakukan penyelenggara dan dugaan tindakan terstruktur, masif dan sistematis (TMS) yang dilakukan pemerintah daerah.
“Jadi tadi kita sudah masukan gugatan di MK. Pengajuan permohonan kami diterima dengan nomor 21/1/PAN.MK/2018 tertanggal 9 Juli 2018,” kata Muhammad Taufan Achmad.
Muhammad Taufan menjelaskan pengajuan sengketa Pilkada Baubau disertai bukti kuat. Diantaranya banyaknya TPS yang tidak menyediakan daftar hadir untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta ada juga foto-foto yang berhasil didokumentasikan dimana terdapat anggota KPPS yang menandatangani daftar hadir.
Selain itu terdapat foto secarik kertas yang ditanda tangani KPPS untuk menyuruh pemilih menggunakan hak pilihnya bukan berdasarkan c6. Kemudian beberapa pelanggaran yang diperoleh pada saat pleno kecamatan.
“Total ada 178 TPS yang terindikasi terdapat pelanggaran. Ini yang kita dapatkan kecurangan dan sudah kita rangkum dalam satu data. Bukti inilah yang kami sertakan dalam gugatan ke MK tadi,” katanya.
Mengenai syarat gugatan ke MK minimal selisih perolehan suara dua persen, Muhammad Taufan menanggapi santai. Ia mengaku gugatan tersebut tak masuk dalam subtansi selisih dua persen seperti yang disyaratkan.
“Kami tidak masuk dalam substansi itu, fokus kami masuk pada proses TMSnya, karena ada indikasi penyelenggara tidak profesional dalam pemilihan wali kota dan gubernur sehingga hal itu mempengaruhi selisih perolehan suara,” tukasnya.
Selain penyelenggara, pihaknya juga melihat ada upaya Pemkot Kota Baubau yang melakukan penekanan-penekanan terhadap ASN untuk memilih paslon tertentu dalam hal ini pasangan nomor urut dua yang ditetapkan KPUD Kota Baubau sebagai pemenang. Penekanan itu diantaranya pemberian sertifikat gratis menggunakan program pemerintah, melakukan pemasangan pipa PDAM secara gratis dan ketiga memberikan raskin mengatas namakan Wali Kota Baubau sebelumnya.
“Itu khan sudah bentuk yang terstruktur dan kemudian masif yang digunakan untuk memberikan keuntungan bagi paslon yang ditetapkan sebagai pemenang hari ini. Inilah yang menjadi substansi gugatan kami,” tandasnya. (***)
Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin