KENDARI, Rubriksultra.com – Bila pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar memilih membawa hasil Pilgub Sultra ke meja Mahkamah Konstitusi (MK), calon Wakil Gubernur Hugua memilih untuk legawa menerima kemenangan pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas.
Hugua mengaku tahu diri untuk menggugat ke MK. Selain selisih suara antara pasangan AMAN dan Asrun-Hugua cukup jauh, ia juga menganggap tak ada hal yang urgen untuk membawa Pilgub Sultra sampai di meja MK.
“Tahu diri lah. Saya tidak melihat celah mendasar. Kami tahu diri kok,” katanya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pernyataannya ini mewakili pribadi, bukan tim Asrun-Hugua. Menurutnya, yang berhak mengajukan gugatan ke MK adalah Asrun sendiri sebagai Calon Gubernur. “Ini haknya pak Asrun sebenarnya. Pernyataan ini masih pribadi loh,” kata Hugua.
Di Pilgub Sultra kemarin, kata dia, ada saja masalah ditemukan. Hanya saja, urgensi sampai di MK, ia berpikir juga. “Perolehan Ali Mazi dan Asrun-Hugua di luar batas kewajaran untuk di-MK-kan. Pak Asrun juga sementara di sebuah tempat, yah sudahlah. Saya juga tidak diperintahkan (gugat ke MK),” tuturnya.
Ia menyebut, hasil Pilgub Sultra ini mesti diterima. Ia pun mengaku legawa dengan prosesnya. Saat ditanyakan soal gugatan Rusda-Sjafei ke MK, Hugua memilih tak mau memberikan tanggapan. (adm)
Sumber : Inilahsultra