IBM-Ilyas Tolak Hasil Pleno KPU Baubau

BAUBAU, Rubriksultra.com- Saksi kubu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut lima, H.Ibrahim Marsela-Ilyas, Jufri dengan tegas menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan PPK di delapan kecamatan se-Kota Baubau. Penolakan kubu IBM-Ilyas didasari atas beberapa fakta hukum terjadinya pelanggaran pemilu.

Jufri usai rapat pleno rakapitulasi penghitungan suara tingkat kota di KPUD Kota Baubau, Kamis (5/7/2018) dengan lantang membeberkan alasan dibalik penolakannya itu. Pertama, kata dia, penyelenggaraan Pilkada Kota Baubau terbukti telah terjadi pelanggaran yang dikuatkan dengan adanya PSU dibeberapa TPS.

- Advertisement -

“Itu fakta hukum yang tidak bisa kita pungkiri. Hal ini juga membuktikan bahwa banyak penyelenggara ditingkat bawah tidak memahami rambu-rambu yang menjadi tanggung jawab mereka,” katanya.

Dikatakan hal yang paling pokok dalam berdemokrasi adalah melahirkan kepemimpinan yang bisa memberi nilai edukatif kepada masyarakat. Namun nyatanya, aku dia, masih ada juga pasangan calon yang memberikan contoh yang kurang bagus kepada masyarakat.

“Dalam hal ini yang saya maksud adalah terjadinya money politik didelapan kecamatan secara masif yang dilakukan oleh beberapa paslon. Lebih khusus pasangan calon nomor dua yang kita saksikan sendiri bahwa beberapa hari ini katanya memiliki suara tertinggi. Itu memang realita,” katanya.

Adanya praktek money politik, IBM-Ilyas menilai Pilkada Kota Baubau sangat syarat dengan jual beli suara yang bisa mempengaruhi pemilih sehingga mencoblos salah satu palson tertentu. Praktik ini jelas dan tegas menabrak aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017.

“Saya kira dalam aturan itu sanksi pidana, sanksi administrasi dan apa yang dimaksud dengan TSM itu sangat jelas. Makanya sangatlah beralasan bagi kami untuk tidak dapat menerima rekapitulasi diseluruh tingkatan PPK di Kota Baubau terlebih di KPUD kota Baubau,” katanya.

Baca Juga :  Setelah Tiga Tahun, DPT Wakatobi Naik 77.143

Ketua KPUD Kota Baubau, Edi Sabara menjelaskan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Baubau sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Namun dalam perjalanan rekapitulasi terdapat beberapa permasalahan.

“Permasalahan tadi sesungguhnya sudah teregister saat rekap di PPK. Sebagaian besar sudah terkoreksi tapi tidak apa diangkat kembali di DB2 KWK atau formulir kejadian khusus dan keberatan,” katanya.

Mengenai adanya saksi yang keberatan dan menolak hasil rekapitulasi, Edi Sabara mempersilahkan. “Siapapun punya hak baik menerima ataupun menolak. Mereka juga (saksi,red) punya hak untuk tidak menandatangani hasil rekap ini, ada ruangnya untuk itu. Intinya rekapitulasi ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk dituntaskan,” tandasnya.(adm)

 

 

Penulis : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments