KENDARI, Rubriksultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa Pilgub Sultra pada 26 Juli 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, KPU sudah siap menghadapi sengketa di MK.
“Kami sudah menunjuk pengacara Baron Harahap, SH.,MH,” ungkap Natsir dalam keterangannya, Selasa 24 Juli 2018.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang membuat jawaban dan menyiapkan alat bukti dan mempersiapkan dokumen dan saksi jika sidang berlanjut sampai dengan sidang lanjutan pemeriksaan persidangan (pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait, mendengarkan keterangan bawaslu/panwas serta kesimpulan pemohon, termohon dan pihak terkait).
“Pada hari Kamis, 26 Juli 2018 pukul 09.00 WIB MK RI sesuai jadwal yang telah ditetapkan akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan berupa penjelasan permohonan pemohon, perbaikan permohonan pemohon jika ada dan pengesahan alat bukti,” tuturnya.
Pilgub Sultra dipastikan akan berlanjut di MK setelah pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar mengajukan permohonan gugatan.
Salah satu landasan pasangan ini mengajukan gugatan adalah adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 42 TPS. (adm)
Sumber : Inilahsultra