BAUBAU, Rubriksultra.com- Gugatan atas hasil Pilkada Kota Baubau ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berlanjut. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau telah menerima nomor register dua perkara dari dua kubu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.
“Iya, kalau untuk gugatan MK kami sudah mendapat nomor register perkaranya. Untuk Rossy nomor 19 dan HYF-Ahmad nomor 20. Dua perkara itu akan digelar dalam sidang MK pada Kamis, 26 Juli lusa,” kata Ketua KPUD Kota Baubau, Edi Sabara di kantornya, Selasa (24/7/2018).
Agenda sidang pada Kamis itu, kata dia, adalah mendengarkan permohonan pemohon. Sesuai jadwal, sidang sengketa Pilkada Baubau akan dihelat pukul 13.00 WIB.
Setelah sidang perdana itu maka sidang kedua akan dilanjutkan pada pada tanggal 30 Juli sampai tanggal 3 Agustus. Agendanya, KPUD Baubau sebagai termohon akan memberikan jawaban termohon beserta alat bukti.
Setelah itu hakim akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat ini keputusan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak akan dikeluarkan.
“Namanya putusan dismisal. Kalau tidak salah agendanya itu tanggal 8 sampai 15 Agustus. Ada dalam tahapannya itu, yang jelas pertengahan Agustus sudah ada hasil putusan dismissal untuk semua perkara di Indonesia yang mencapai 70 perkara,” katanya.
Menghadapi perkara ini, Edi Sabara mengaku akan melibatkan kuasa hukum. Pihaknya bahkan telah meneken kontrak dengan kuasa hukum untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan MK ini.
“Kami sudah memberikan kuasa kepada Saudara Bosman. Ini baru kita teken kontrak,” katanya. (adm)
Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin