BAUBAU, Rubriksultra.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan implementasi peraturan direktur (Perdir) jaminan pelayanan pada tiga item pelayanan kesehatan. Regulasi yang ditetapkan 25 Juli 2018 meliputi layanan kesehatan katarak, bayi baru lahir dan fisioterapi.
Kepala BPJS Kesehatan Baubau, Tutus Novita Dewi, melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Baubau, Muhammad Rusydi, mengungkapkan penerapan inplementasi perdir tidak akan mempengaruhi penjaminan pada pelayanan kesehatan yang dimaksud.
Artinya diberlakukannya perdir jaminan pelayanan bukan berarti penjaminan pelayanan kesehatan tiga item tersebut diberhentikan atau dicabut.
“Tidak benar bila BPJS Kesehatan memberhentikan atau mencabut penjaminan akan pelayanan kesehatan pada tiga item dimaksud, yakni katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat. Namun perdir itu diterbitkan guna mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan,” tegasnya.
Sebagai upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang mengelola keuangan dana jaminan kesehatan senantiasa menjalankan fungsi kendali mutu dan kendali biaya dengan tetap mengutamakan mutu pelayanan kepada pasien JKN-KIS.
“BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsinya terkait kendali mutu dan kendali biaya, melalui perdir tersebut menerangkan dengan lebih rinci hal-hal yang bisa dijaminkan pada pelayanan kesehatan yang dimaksud. Lebih pada pengevektifitaskan dan mengefisiensi pembiayaan,” tambahnya.
Efektivitas pembiayaan pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Untuk penjaminan pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir, berdasarkan Permenkes nomor 76 tahun 2016, pembiayaan bayi baru lahir sehat dapat ditagihkan.
“BPJS Kesehatan dalam menjalankan kendali mutu dan kendali biaya yang efektif dan efisien menjelaskan dengan rinci hal-hal yang bisa dijaminkan terkait pelayanan kesehatan tersebut. Apabila bayi baru lahir tidak memerlukan pelayanan khusus penagihan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya, tidak lagi terpisah tagihannya,” paparnya.
Mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak pada penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu, yakni dibawah 6/18, dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak.
“Visus tersebut telah sesuai dengan hasil telaah oleh organisasi profesi yang memang memerlukan tindakan medis,” urainya.
Terkait yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
“Setiap pasien fisioterapi penyakitnya ditentukan oleh dokternya. Yang terjadi saat ini, pasien rehab medik assesmentnya diberikan langsung oleh fisioterapinya. Dengan adanya perdir tersebut pasien fisioterapi harus ditangani oleh dokter penanggung jawab (DPJ) terlebih dahulu baru ke fisioterapinya,” rincinya.
Dikatakan, dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.
“BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Siloam Buton, dr. Muhamad Agung Zain, melalui sambungan whatsapp, Senin (30/07), mengungkapkan pihaknya akan mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan yang membuat aturan dan menentukan layanan jaminan kesehatannya, kami ikut saja dengan peraturan yang diberlakukannya,” pungkasnya. (adm)
Peliput : Dewi
Editor : La Ode Aswarlin