KPU Sultra Dilapor ke DKPP

KENDARI, Rubriksultra.com – Setelah mengajukan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar, Andri Darmawan kembali mengadukan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat 27 Juli 2018.

Aduan Kuasa hukum pasangan Rusda-Sjafei, Andri Dermawan SH ini diregister di daftar laporan DKPP dengan nomor 198/I-P/L-DKPP/2018.

- Advertisement -

Salah satu alasan Andri Dermawan melaporkan KPU Sultra ke DKPP adalah lembaga penyelenggara pemilu itu mengakomodir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) di luar batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, batas pelaporan LPPDK pukul 18.00 WITA, 24 Juni 2018. Faktanya, kata dia, pasangan AMAN baru memasukkan LPPDK-nya pada pukul 19.38 WITA.

Hal ini lah, kata Andri menjadi dasar tidak profesionalnya KPU dalam melaksanakan tugasnya.

“KPU tidak memberikan sanksi pembatalan pasangan AMAN padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam pasal 54 PKPU nomor 5 tahun 2017,” kata Andri Darmawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

Lebih lanjut Andri mengungkapkan, hingga hari ini, KPU tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK. Ia pun menduga, KPU sengaja ingin menyembunyikan fakta penyerahan LPPDK pasangan AMAN.

Informasi lain yang diperoleh tim hukum Rusda-Sjafei adalah KPU diduga sengaja mengubah berita acara penerimaan LPPDK yang asli pasangan AMAN. “Seolah-olah pasangan AMAN tidak terlambat menyerahkan LPPDK,” tuturnya.

Atas pelbagai fakta itu, Andri menyebut, KPU telah melanggar pasal 9 huruf a, pasal 10 huruf a pasal 11 huruf c pasal 15 huruf c, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyenggara pemilu.

Kasus yang dilaporkan Andri ke DKPP ini serupa dengan dalil mereka pada saat pembacaan keterangan permohonan pemohon dalam sidang di MK kemarin.

Baca Juga :  Dua CJH Buton Meninggal Satu Stroke

Sebelumnya, kuasa hukum KPU Sultra La Samiru menyebut, dugaan keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) sehingga harus disanksi pembatalan sebagai paslon adalah dalil fiktif.

“LPPDK diserahkan tepat waktu dan sudah dilakukan audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik hasilnya semua peserta pemilihan masuk kategori patuh,” bebernya. (adm)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments